Anggota KPPS Rokan Hulu Diam-diam Coblos 9 Surat Suara

Ruben Setiawan | Suara.com

Kamis, 10 April 2014 | 12:34 WIB
Anggota KPPS Rokan Hulu Diam-diam Coblos 9 Surat Suara
Ilustrasi: Surat suara. [Antara/Wahyu Putro A]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengungkapkan ada pelanggaran pidana Pemilu dan kode etik setelah menangkap tangan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sengaja mencoblos sembilan surat suara di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"Ini merupakan pelanggaran pidana Pemilu sekaligus pelanggaran kode etik karena yang bersangkutan adalah anggota KPPS," kata Anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, hari Kamis (10/4/2014).

Ia mengatakan, pelaku berinisial HI seorang anggota KPPS di TPS 01 Desa Pematang Barangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Menurut dia, sebelum waktu pemungutan suara berakhir, HI mengambil 12 lembar surat suara dari TPS dan dengan sengaja mencoblos di nama-nama Caleg dari partai politik tertentu.

"Warga curiga kenapa dia (Hi) membawa surat suara begitu banyak dan ternyata dicoblosnya sendiri. Warga akhirnya melaporkan hal ini kepada Panitia Pengawas Pemilu setempat," kata Rusidi.

Ia menjelaskan dari 12 surat suara tersebut, sembilan diantaranya sudah dicoblos HI.

Menurut dia, sebanyak tiga surat suara diantaranya dicoblos HI untuk Caleg dari Partai Demokrat untuk DPR RI, satu surat suara lainnya dicoblos untuk Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Riau, dua surat lainnya untuk Caleg Demokrat untuk DPRD Kabupaten Rokan Hulu, dua surat dicoblos di nama Caleg Partai Gerindra juga untuk DPRD Kabupaten, dan satu surat suara untuk calon DPD juga dari pengurus Partai Demokrat.

Ia mengatakan sembilan surat suara yang dicurangi itu langsung dianulir dan kasus tersebut langsung dilaporkan kepada Sentra Gakumdu di kepolisian.

"Anggota KPPS itu mengaku dengan sengaja mencoblos surat suara itu, namun motifnya sedang didalami," katanya.

Bahkan, dari keterangan tersangka diketahui bahwa kecurangan itu tidak dilakukan sendirian.

"Dari keterangan tersangka, ada dua kawannya juga melakukan hal yang sama dan ini bisa jadi bukti untuk mengungkap kecurangan lainnya," kata Rusidi.

Ia mengatakan, tersangka bisa dikenakan pidana Undang-Undang Pemilu No. 8 Tahun 2012, yakni terancam hukuman penjara satu tahun dan denda Rp12 juta.

"Tapi karena tersangka merupakan panitia Pemilu, maka hukuman penjaranya bisa ditambah sepertiga lagi jadi satu tahun empat bulan penjara," ujarnya.

Ia mengatakan, Bawaslu Riau terus melakukan inventarisasi pelanggaran Pemilu yang sudah dilaporkan ke Sentra Gakumdu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ali Maschan: PKB Memang Fenomenal

Ali Maschan: PKB Memang Fenomenal

News | Kamis, 10 April 2014 | 12:23 WIB

Tuntut Dibuka Kembali, Puluhan Orang Bakar TPS

Tuntut Dibuka Kembali, Puluhan Orang Bakar TPS

News | Kamis, 10 April 2014 | 11:40 WIB

Ketiban Rezeki Suara PIleg 2014, PKB Siap Dilamar

Ketiban Rezeki Suara PIleg 2014, PKB Siap Dilamar

News | Kamis, 10 April 2014 | 11:28 WIB

Pileg Lancar, Demokrasi Menopang Perekonomian Nasional

Pileg Lancar, Demokrasi Menopang Perekonomian Nasional

Bisnis | Kamis, 10 April 2014 | 11:17 WIB

Pengamat: Hanya Tiga Parpol yang Bisa Usung Capres

Pengamat: Hanya Tiga Parpol yang Bisa Usung Capres

News | Kamis, 10 April 2014 | 10:55 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB