Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Kelima saksi, notaris Buntario Tigris Dariyawa, Direktorat Kredit BPR dan UMKM Ratna Etchika Amiaty, Wahyu, Untung Nugroho, dan Rudi Adiyatna.
Di persidangan, Buntario ditanya mengenai kelengkapan dokumen terkait akta fidusia untuk pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Buntario mengatakan bahwa dokumen untuk membuat akta fidusia sudah dilengkapi oleh bawahannya.
Dalam rapat yang diadakan pada 14 November 2008 di lantai 5, ruang Direktorat Kredit, gedung Bank Indonesia, dihadiri oleh pihak BI dan Bank Century.
"Disepakati pemberian FPJP sebesar Rp502 miliar yang berlaku sejak tanggal 14 sampai dengan 27 November 2008," kata Buntario.
Kemudian JPU Pulung bertanya tentang apakah ketika itu juga ditemukan adanya kekurangan data.
"Iya, saya mengingatnya pagi karena kemudian catatan itu pas turun seingat saya, saya melaporkan ada beberapa hal yang kurang dari dokumen yang ada walaupun dalam pendapat kami ada dokumen yang penting dan mana yang tidak," kata Ratna.
Selain itu, Ratna juga mengungkapkan, "Karena dalam catatan itu, Pak Budi memberi perintah kepada saya."