Kapten Feri Sewol akan Dikenai Lima Tuduhan

Selain lalai menjalankan tugas ia juga telah melanggar UU Kelautan.
Suara.com - Kapten kapal feri Sewol, Lee Joon-seok, akan dikenai lima tuduhan termasuk lalai dalam menjalankan tugas dan melanggar Undang-undang Kelautan Korea Selatan.
Lee Joon-Seok, ditangkap Jumat (18/4/2014) malam waktu setempat. Ia diduga kabur sebelum kapal yang menjadi tanggung jawabnya itu akhirnya tenggelam. Lee Joon-Seok yang kini berusia 69 tahun hanya tertunduk malu saat dibawa ke Pengadilan setempat.
Hingga saat ini, penyelidikan terhadap dugaan kelalaian Lee Joon-Seok terus dilakukan aparat Korea Selatan. Lee Joon-Seok sendiri, dan perusahaan pemilik kapal telah meminta maaf atas hilangnya ratusan nyawa penumpang.
Meski demikian, kedua pihak belum mengakui kesalahan atas insiden maut tersebut. Penyelidik Korea Selatan, Park Jae-Eok, menduga kapten kapal sudah tidak berada di kemudi sesaat insiden terjadi. “Kemungkinan dia sudah keluar dari kapal untuk menyelamatkan diri saat kapal mulai miring," ujarnya.
Baca Juga: G-Dragon dan Lee Joo-yeon Kembali Terseret Rumor Kencan Usai Foto Terbaru
“Pucuk pimpinan kapal justru ada di petugas ketiga, yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawabnya,” lanjutnya. Feri Sewol tenggelam Rabu (16/4/2014) saat sedang dalam perjalanan dari Incheon menuju Pulau Jeju. Sata kejadian kapal mengangkut 476 penumpang dan awak kapal. Hingga kapal itu benar-benar tenggelam, Jumat (18/4/2014) siang, baru 179 penumpang yang berhasil dievakuasi, 28 penumpang meninggal dan 274 penumpang lainnya masih belum ditemukan. (Reuters)