- KPK menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan izin tinggal WNA.
- Penyidikan kasus ini meluas dari Jakarta Barat hingga ke beberapa kantor imigrasi di Bali dan wilayah Depok.
- KPK memetakan daerah dengan populasi WNA besar untuk mendalami dugaan praktik korupsi serupa dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Suara.com - Kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim berpotensi melebar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memetakan kantor-kantor imigrasi di daerah yang menjadi "kantong" WNA untuk menelusuri dugaan praktik serupa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemetaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
“Dalam proses penyidikan perkara ini kami lakukan mapping di beberapa wilayah yang memiliki kantong WNA besar, sehingga ini juga menjadi prioritas dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (15/7/2026).
Menurut Budi, penyidik juga menerima berbagai informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik pemerasan di sejumlah kantor imigrasi. Informasi tersebut kini didalami untuk mendukung proses penyidikan.
“Dalam proses penyidikan perkara terkait dengan pasal 12e di pengurusan dokumen keimigrasian ini, KPK kemudian melakukan piloting proses penyidikan di beberapa Kanim,” ujarnya.
Budi menjelaskan, pengembangan perkara bermula dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang menjadi lokasi operasi tangkap tangan. Penyidikan kemudian diperluas ke dua kantor imigrasi di Bali, yakni Kantor Imigrasi Denpasar dan Ngurah Rai, serta kini telah menjangkau Kantor Imigrasi Depok.
Ia memastikan penyidik akan terus memprioritaskan daerah-daerah yang memiliki jumlah WNA besar sebagai bagian dari pengembangan perkara.
“Yang pasti penyidik juga telah melakukan mapping begitu ya untuk beberapa daerah yang memang memiliki kantong WNA cukup besar, nanti kita akan lakukan skala prioritas untuk itu,” ungkap Budi.

Delapan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tiga tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Selanjutnya Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Delapan orang tersebut merupakan bagian dari 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.