Awas, Jajan Sembarangan di Monas Didenda Rp20 Juta

Siswanto

Selasa, 22 April 2014 | 10:38 WIB
Awas, Jajan Sembarangan di Monas Didenda Rp20 Juta
Wisatawan berkeliling menggunakan delman di kawasan Monas, Jakarta Pusat. (Antara/Andika Wahyu)

Suara.com - Pengunjung wahana wisata Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, dilarang keras membeli barang yang dijajakan pedagang kaki lima (PKL). Bila warga tetap nekad membeli jajanan, akan dikenakan denda Rp20 juta. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 3.

Demikian dikatakan Kepala Unit Pengelola (UP) Taman Monas Firdaus Rasyid, Selasa (22/4/2014).

Firdaus menambahkan aturan ini untuk membuat wisatawan tak berani lagi membeli jajanan PKL.

"Latar belakangnya karena selama ini Perda hanya dilakukan pada PKL. Kita berusaha membuat sanksi kedua-keduanya (PKL dan pembeli). Karena saat penertiban, sering terjadi perlawanan dan bentrokan dan melukai pihak keamanan. Bahkan, saat penertiban ada pihak keamanan yang giginya rontok dan kepalanya bocor karena perlawanan PKL," kata dia.

Namun, untuk sekarang aturan tersebut belum bisa diterapkan karena masih butuh koordinasi. Firdaus berharap aturan kelak diterapkan kepada wisatawan yang tertangkap basah sedang bertransaksi dengan PKL.

"Rencananya akan dilakukan penindakan langsung ketika melakukan transaksi di lokasi. Tapi masih kita koordinasikan dengan penegak hukum," tuturnya.

Saat ini, kawasan wisata kebanggaan Tanah Air ini dijaga 165 petugas UP Taman Monas. Mereka terbagi menjadi tiga shift. Penjagaan Monas masih diperkuat lagi oleh anggota Satpol PP.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Perda diterapkan semata-mata untuk menata Monas yang selama ini sulit dibebaskan dari keberadaan PKL.

Sesungguhnya, Pemerintah Jakarta telah memberikan zona khusus PKL, yakni Lapangan IRTI. Namun pada kenyataannya, mereka tetap berkeliaran di mana-mana.

"Tapi untuk para PKL, kami tidak bisa menjamin mereka untuk menyediakan tempat terus kalau mereka datang lagi. Kalau kayak gitu kapan selesainya. Kita akan melawan mereka secara hukum. Kita akan berusaha stop anda," kata Ahok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok: Punya Tato, Badan Agak Besar, Tiga Jam Dapat Rp100 Ribu

Ahok: Punya Tato, Badan Agak Besar, Tiga Jam Dapat Rp100 Ribu

News | Rabu, 02 April 2014 | 12:16 WIB

Ahok Keluhkan Sulitnya Berantas PKL Membandel

Ahok Keluhkan Sulitnya Berantas PKL Membandel

News | Senin, 24 Februari 2014 | 18:19 WIB

Petugas Gabungan Kembali Razia PKL Monas

Petugas Gabungan Kembali Razia PKL Monas

News | Minggu, 23 Februari 2014 | 14:11 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×