Suara.com - Sidang lanjutan dengan tersangka Tubagus Chaery Wardana (Wawan) dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, tetap dijalankan, meski tanpa kehadiran saksi bernama Ratu Rita. Ia adalah istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ratu Rita.
"Kami sudah berusaha kembali melayangkan panggilan, tapi Ratu Rita beralasan sakit. Untuk itu kami akan membacakan BAP Ratu Rita saat diperiksa penyidik KPK," kata JPU KPK Zakiyul Fikri.
Wawan melayangkan protes kepada JPU karena tetap membacakan BAP tanpa sumpah dari Ratu Rita.
"Saya tetap keberatan karena tidak di bawah sumpah," kata Wawan.
Ratu Rita sendiri sudah dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak pernah mau menghadiri sidang Wawan.
Kendati diprotes Wawan, sidang tetap berlangsung. Dalam BAP yang dibacakan Jaksa Zakiyul, Ratu Rita mengaku tidak tahu soal uang yang pernah ditransfer Wawan ke CV Ratu Samagat pada 16 Agustus 2010 hingga Oktober 2013.
Dari keterangan Rita, CV Ratu Samagat sudah tidak beroperasi lagi sejak pertengahan tahun 2011.
"(CV Samagat) sudah tidak aktif sejak rumah di Pontianak direnovasi pada pertengahan 2011," kata Zakiyul.
Seperti diketahui, pada tahun 2011, Wawan pernah transfer uang ke CV Ratu Samagat sebesar Rp7,5 miliar. Uang itu untuk pemulusan pemenangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.