Akui Bertemu Akil di Singapura, Atut Sangkal Minta Bantuan Urus Pilkada

Liberty Jemadu | Suara.com

Kamis, 24 April 2014 | 18:53 WIB
Akui Bertemu Akil di Singapura, Atut Sangkal Minta Bantuan Urus Pilkada
Ratu Atut Choisiyah datang ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (12/2). [MATAMATA/ Adrian Mahakam]

Suara.com - Ratu Atut Chosiah mengaku pernah bertemu dengan mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, di Singapura. Tetapi dia menyangkal meminta Akil mengurus tiga sengketa pemilihan kepala daerah di Provinsi Banten.

Hadir sebagai saksi di sidang terdakwa Susi Tur Handayani dalam kasus suap terhadap Akil, Atut mengatakan dia hanya berbicara soal masalah anggota dewan perwakilan rakyat dengan Akil.

"Ketemu tidak sengaja di bandara saat menuju bagian imigrasi bandara," kata Atut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Atut juga mengatakan bahwa keberangkatannya ke Singapura adalah keperluan berobat. Sementara ketika ditanya soal uang Rp1 miliar yang disediakan oleh Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), oleh hakim ketua Gosen Butar Butar, Atut menjawab, "Saya tidak tahu yang mulia."

Atut juga mengatakan kenal dengan Akil Mochtar sejak Akil menjadi anggota DPR dari Fraksi Golkar.

Sementara dalam sidang sebelumnya, masih dalam kasus yang sama tetapi dengan terdakwa Wawan, Akil mengatakan bahwa Atut meminta bantuan kepadanya untuk memenangkan gugatan pilkada di Banten.

“Kalau bisa dibantu, ya dibantu lah. Lalu saya bilang saya belum bisa pastikan. Saya lihat dulu proses perkaranya,” terang Akil.

Akil mengakui permintaan bantuan itu disampaikan sebelum ada laporan perkara gugatan hasil Pilkada ke MK. Dia juga menyebut permintaan Atut dalam sebuah pertemuan basa-basi.

“Bertemu di bandara, kemudian berjalan menuju gedung imigrasi sambil berbicara basa basi, ibu Atut menanyakan beberapa perkara Pilkada Banten, tapi saya bilang, pada waktu itu belum ada laporan yang masuk perkara Pilkada Banten,” kata Akil.

Akil dan Wawan merupakan terdakwa untuk kasus korupsi suap yang sama. Wawan dituding menjadi inisiator pemberi suap melalui pengacara Susi Tur Handayani. Ketiganya ditangkap di hari yang sama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orang tua Susi di Jakarta, yang akan diberikan kepada Akil.

Sementara Atut oleh KPK, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Akil dalam pengurusan sengketa pilkada Banten serta dalam kasus pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten tahun 2011-2013.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akil Mochtar Akui Ratu Atut Minta Bantuan Urus Gugatan Pilkada Lebak

Akil Mochtar Akui Ratu Atut Minta Bantuan Urus Gugatan Pilkada Lebak

News | Kamis, 24 April 2014 | 16:21 WIB

Akil Mengaku Pernah Dimintai Bantuan Ratu Atut di Bandara Changi

Akil Mengaku Pernah Dimintai Bantuan Ratu Atut di Bandara Changi

News | Kamis, 24 April 2014 | 15:57 WIB

Wawan Akui Setor Uang untuk Bantu Perkara Pilkada Lebak

Wawan Akui Setor Uang untuk Bantu Perkara Pilkada Lebak

News | Kamis, 17 April 2014 | 20:12 WIB

Sidang Wawan, Jaksa Ajukan Empat Saksi

Sidang Wawan, Jaksa Ajukan Empat Saksi

News | Kamis, 10 April 2014 | 11:51 WIB

Kasus Suap Akil, KPK Panggil Lagi Mantan Wabup Lebak

Kasus Suap Akil, KPK Panggil Lagi Mantan Wabup Lebak

News | Jum'at, 04 April 2014 | 16:40 WIB

Terkini

Perubahan Iklim Tekan Produksi Pangan, BRIN Dorong Adaptasi dan Mitigasi

Perubahan Iklim Tekan Produksi Pangan, BRIN Dorong Adaptasi dan Mitigasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:50 WIB

SPPG Kemayoran Distribusikan Makan Bergizi Gratis, Libatkan 70% Warga Sekitar

SPPG Kemayoran Distribusikan Makan Bergizi Gratis, Libatkan 70% Warga Sekitar

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:47 WIB

Diproduksi dalam Kamar Hotel Bogor, Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Uang Palsu

Diproduksi dalam Kamar Hotel Bogor, Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Uang Palsu

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:40 WIB

5 Fakta Gugurnya 3 Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon

5 Fakta Gugurnya 3 Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:35 WIB

Pemerintah Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Minta Kewaspadaan Ditingkatkan

Pemerintah Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Minta Kewaspadaan Ditingkatkan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:28 WIB

Modal Air Detergen, Komplotan 'Black Dollar' di Meruya Libas Uang WN Korea Rp1,6 Miliar

Modal Air Detergen, Komplotan 'Black Dollar' di Meruya Libas Uang WN Korea Rp1,6 Miliar

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:28 WIB

Wamendagri Warning ASN: WFH Bukan Berarti Libur, Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu!

Wamendagri Warning ASN: WFH Bukan Berarti Libur, Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:25 WIB

Pengamat UGM Nilai Keputusan Tahan Harga BBM Tepat, Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Global

Pengamat UGM Nilai Keputusan Tahan Harga BBM Tepat, Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Global

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:21 WIB

Pramono Akui Laporan JAKI Banyak Mandek, Kasus Zebra Cross Tebet Disorot

Pramono Akui Laporan JAKI Banyak Mandek, Kasus Zebra Cross Tebet Disorot

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:13 WIB

Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta

Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:08 WIB