Rekapitulasi Pileg Terancam Molor, Pemerintah Siapkan Perppu

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 08 Mei 2014 | 14:34 WIB
Rekapitulasi Pileg Terancam Molor, Pemerintah Siapkan Perppu
Sejumlah saksi dari partai politik peserta pemilu menaiki tangga menuju ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif. (Antara/Widodo S. Jusuf)

Suara.com - Mengantisipasi kemungkinan perpanjangan masa rekapitulasi hasil pemilu legislatif tingkat nasional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rabu (7/5/2014) malam telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri  Gamawan Fauzi untuk menyiapkan pembuatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) perpanjangan rekapitulasi hasil pemilu itu.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri  Didik Suprayitno mengatakan, Presiden telah memerintahkan Mendagri untuk proaktif memantau dan memfasilitasi penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), apabila diperlukan adanya Perppu untuk perpanjangan masa rekapitulasi.

“Menindaklanjuti perintah tersebut, Mendagri telah memerintahkan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo untuk mempersiapkan draf tersebut jika nanti KPU meminta,” jelas Didik Suprayitno di Jakarta, Kamis (8/5/2014), sebagaimana dikutip laman Kemendagri.go.id.

Sesuai Pasal 207 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, rekapitulasi hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat nasional harus disahkan oleh KPU paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara.

Apabila KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud, anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.

Dengan demikian, pada Jumat (9/5/2014) besok, KPU sudah harus menetapkan secara nasional hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun kenyataannya, hingga Kamis dini hari, masih ada 14 provinsi yang belum disahkan perolehan suaranya oleh KPU Pusat.

Ke- 14 provinsi yang belum selesai rekapitulasinya itu adalah empat di antaranya belum melaporkan angka rekapitulasinya ke KPU Pusat, yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, Maluku dan Papua. Sedangkan 10 provinsi lain harus ditunda pengesahan rekapitulasinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI