Rekapitulasi Pileg Terancam Molor, Pemerintah Siapkan Perppu

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 08 Mei 2014 | 14:34 WIB
Rekapitulasi Pileg Terancam Molor, Pemerintah Siapkan Perppu
Sejumlah saksi dari partai politik peserta pemilu menaiki tangga menuju ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif. (Antara/Widodo S. Jusuf)

Suara.com - Mengantisipasi kemungkinan perpanjangan masa rekapitulasi hasil pemilu legislatif tingkat nasional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rabu (7/5/2014) malam telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri  Gamawan Fauzi untuk menyiapkan pembuatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) perpanjangan rekapitulasi hasil pemilu itu.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri  Didik Suprayitno mengatakan, Presiden telah memerintahkan Mendagri untuk proaktif memantau dan memfasilitasi penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), apabila diperlukan adanya Perppu untuk perpanjangan masa rekapitulasi.

“Menindaklanjuti perintah tersebut, Mendagri telah memerintahkan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo untuk mempersiapkan draf tersebut jika nanti KPU meminta,” jelas Didik Suprayitno di Jakarta, Kamis (8/5/2014), sebagaimana dikutip laman Kemendagri.go.id.

Sesuai Pasal 207 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, rekapitulasi hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat nasional harus disahkan oleh KPU paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara.

Apabila KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud, anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.

Dengan demikian, pada Jumat (9/5/2014) besok, KPU sudah harus menetapkan secara nasional hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun kenyataannya, hingga Kamis dini hari, masih ada 14 provinsi yang belum disahkan perolehan suaranya oleh KPU Pusat.

Ke- 14 provinsi yang belum selesai rekapitulasinya itu adalah empat di antaranya belum melaporkan angka rekapitulasinya ke KPU Pusat, yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, Maluku dan Papua. Sedangkan 10 provinsi lain harus ditunda pengesahan rekapitulasinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI