Tiga Tahun, Kekayaan Suryadharma Ali Naik Rp7 Miliar

Doddy Rosadi

Jum'at, 23 Mei 2014 | 13:14 WIB
Tiga Tahun, Kekayaan Suryadharma Ali Naik Rp7 Miliar
Menteri Agama Suryadharma Ali. (suara.com/ Adrian Mahakam)

Suara.com - Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 4 September 2012 dengan jumlah total Rp24 miliar atau meningkat hingga Rp7 miliar dari pelaporan sebelumnya pada 17 Desember 2009 yaitu sebesar Rp17 miliar.

Rinciannya adalah harta tidak bergerak senilai Rp19,8 miliar yang terdiri atas tanah dan bangunan di Bekasi, Purwakarta, Bogor, dan Jakarta Selatan, kemudian harga bergerak hanya berupa mobil merek Honda Jazz senilai Rp190 juta.

Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan itu juga tercatat memliki perkebunan pohon buah-buahan dan pohon jati senilai Rp170 juta ditambah logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik serta benda bergerak lain sejumlah Rp205,5 juta. Harta terakhir adalah berupa giro dan setara kas lain senilai Rp3,67 miliar.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan menyatakan juga telah memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) Suryadharma Ali dan beberapa orang yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 kepada Komisi Pemerantasan Korupsi, sejak dua pekan lalu.

"Terakhir PPATK mengirimkan LHA pada dua minggu terkait dengan tersangka serta beberapa oknum yang diduga terlibat, untuk menuntaskan kasus Pengelolaan Dana Haji ini PPATK siap mendukung KPK," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso.

PPATK juga sudah mengirimkan LHA terkait Pengelolaan Dana Haji sejak tahun yang lalu. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, seperti biasa, KPK akan melakukan penelusuran aset untuk setiap tersangka kasus korupsi di KPK.

"Penelusuran aset tentu sama dengan penangan perkara yang lain," kata Johan Budi.

KPK mendakwa Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Berdasarkan pasal tersebut KPK menegaskan bahwa Suryadharma bukan tersangka tunggal dalam kasus itu. Selain Suryadharma, KPK juga sudah meminta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

SDA Tersangka Korupsi, Koalisi PPP-Gerindra Jalan Terus

SDA Tersangka Korupsi, Koalisi PPP-Gerindra Jalan Terus

News | Jum'at, 23 Mei 2014 | 13:10 WIB

Belum Dapat Bantuan Hukum, SDA Yakin Didukung PPP

Belum Dapat Bantuan Hukum, SDA Yakin Didukung PPP

News | Jum'at, 23 Mei 2014 | 12:47 WIB

KPK: Korupsi Dana Haji Sangat Lukai Calon Jamaah Haji

KPK: Korupsi Dana Haji Sangat Lukai Calon Jamaah Haji

News | Jum'at, 23 Mei 2014 | 12:15 WIB

Penyidik KPK Obok-obok Kantor Menteri Agama Selama 18 Jam

Penyidik KPK Obok-obok Kantor Menteri Agama Selama 18 Jam

News | Jum'at, 23 Mei 2014 | 12:10 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Dana Haji, Menteri Agama Menolak Mundur

Jadi Tersangka Korupsi Dana Haji, Menteri Agama Menolak Mundur

News | Jum'at, 23 Mei 2014 | 11:53 WIB

SDA Jadi Tersangka Korupsi Dana Haji, Sekjen Gerindra: Prabowo-Hatta Solid

SDA Jadi Tersangka Korupsi Dana Haji, Sekjen Gerindra: Prabowo-Hatta Solid

News | Jum'at, 23 Mei 2014 | 11:46 WIB

SDA Tersangka, Elektabilitas Prabowo-Hatta Tidak Terpengaruh

SDA Tersangka, Elektabilitas Prabowo-Hatta Tidak Terpengaruh

News | Jum'at, 23 Mei 2014 | 10:16 WIB

PPP Siapkan Bantuan Hukum untuk Suryadharma Ali

PPP Siapkan Bantuan Hukum untuk Suryadharma Ali

News | Jum'at, 23 Mei 2014 | 10:07 WIB

KPK: Penyelidikan Korupsi Haji Tidak Berhenti di SDA

KPK: Penyelidikan Korupsi Haji Tidak Berhenti di SDA

News | Jum'at, 23 Mei 2014 | 09:11 WIB

ICW: Korupsi Haji Diduga Melibatkan Komisi Agama DPR

ICW: Korupsi Haji Diduga Melibatkan Komisi Agama DPR

News | Jum'at, 23 Mei 2014 | 08:58 WIB

Terkini

Pemprov Targetkan Angka Kemiskinan Jateng Turun Menjadi 8,70 Persen di Akhir 2026

Pemprov Targetkan Angka Kemiskinan Jateng Turun Menjadi 8,70 Persen di Akhir 2026

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 12:56 WIB

Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Sumbar | Rabu, 23 September 2026 | 12:55 WIB

Menperin Sebut Industri Padat Karya Mulai Bangkit Usai Sempat Dihantam Badai PHK

Menperin Sebut Industri Padat Karya Mulai Bangkit Usai Sempat Dihantam Badai PHK

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 12:53 WIB

6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda

6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda

Jogja | Rabu, 23 September 2026 | 12:52 WIB

Misteri Jari Runcing Manusia Purba Sulawesi, Bertahan 67.000 Tahun Tanpa Luntur

Misteri Jari Runcing Manusia Purba Sulawesi, Bertahan 67.000 Tahun Tanpa Luntur

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 12:50 WIB

5 Sabun Muka Anti Acne Lokal Remaja untuk Kulit Bersih Bebas Jerawat

5 Sabun Muka Anti Acne Lokal Remaja untuk Kulit Bersih Bebas Jerawat

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 12:50 WIB

7 Tips Menikmati Perjalanan Kereta Malam Antar Kota

7 Tips Menikmati Perjalanan Kereta Malam Antar Kota

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 12:48 WIB

Listrik 24 Jam Segera Hadir di Pulau Tunda Serang

Listrik 24 Jam Segera Hadir di Pulau Tunda Serang

Banten | Rabu, 23 September 2026 | 12:47 WIB

3 Sepeda Listrik Lipat United Paling Murah untuk Komuter, Hemat dan Anti Macet

3 Sepeda Listrik Lipat United Paling Murah untuk Komuter, Hemat dan Anti Macet

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 12:46 WIB

5 Alasan Penumpang Rela Membayar Lebih untuk Gerbong Mewah

5 Alasan Penumpang Rela Membayar Lebih untuk Gerbong Mewah

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 12:46 WIB

×