Acungkan Senjata Api, Ajudan Bupati Dilaporkan ke Propam

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 04 Juni 2014 | 17:47 WIB
Acungkan Senjata Api, Ajudan Bupati Dilaporkan ke Propam
Ilustrasi [shutterstock/DreamBig]

Suara.com - Seorang oknum anggota polisi, Bripka Verry yang juga ajudan Bupati Kampar, Jefry Noer, dilaporkan ke Mapolda Riau.

Pelaporan tersebut terkait dugaan pengancaman membunuh dengan mangacungkan senjata api ke sejumlah warga beberapa waktu lalu.

"Kami telah resmi melaporkan yang bersangkutan ke Propam Polda Riau untuk diusut dan diberikan sanksi," kata Joni S Tanjung selaku pengacara dari warga yang menjadi korban pengancaman itu di Pekanbaru, Rabu (4/6/2014) siang.

Bripka Verry sebelumnya kata dia, diduga telah melakukan pembelaan terhadap Bupati Jefry Noer dan isteri Eva Yuliana yang berseteru dengan warga pasangan suami-isteri, Nurhasni dan Jamal, warga Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar pada Sabtu (31/5/2014).

Kedua belah pihak ketika itu terlibat cekcok terkait sengketa tanah hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh isteri bupati.

Akibat penganiayaan itu seorang korban Nurhasni mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Saat itu, menurut informasi, Bripka Verry mencoba melerai pertikaian dan melakukan pengamanan terhadap pejabat "VIP" (Bupati Kampar) hingga terpaksa mengeluarkan senjata api dan menodongkannya ke sejumlah warga yang berdatangan.

"Tidak cuma menodong, dia juga mengancam akan menembak dan membunuh warga yang ada saat itu," kata pengacara.

Dalam laporan di kepolisian, Bripka Verry dituduh telah melanggar Pasal 3 huruf (g) dan/atau Pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri atau Pasal 15 huruf (e) Perkap kapolri Noor 14 tahun 2011 tentang Kode Etif Kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo yang ditemui di lokasi terpisah di Pekanbaru mengatakan, prilaku seorang anggota polisi yang ditugaskan untuk mengawal pejabat "VIP" termasuk bupati salah satunya adalah memberikan perlindungan.

"Jika memang pejabat tersebut merasa terancam keselamatannya, maka ajudan itu wajib untuk melakukan penghadangan. Termasuk dengan mengeluarkan senjata api sebagai upaya menghalau," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI