Suara.com - Dalam sidang untuk penyampaian eksepsi, Anas Urbaningrum menilai bagian awal surat dakwaan JPU KPK terhadapnya tak sesuai dengan kenyataan. Tapi, Anas mengaku sama sekali tidak terkejut.
"Sesungguhnya saya tidak terlalu terkejut ketika pada bagian awal surat dakwaan dimulai dengan kalimat yang tidak menggambarkan kenyataan," kata mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu saat menyampaikan eksepsi di Pengadilan Tipikor di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Menurutnya, kalimat yang ada pada bagian awal surat dakwaannya berasal dari keterangan saksi, namun materinya bersifat imajiner. Karena itu, Anas mengaku menyayangkannya, sebab kalau awalnya sudah imajiner, selanjutnya pun imajiner.
"Saya tahu itu dari keterangan saksi yang materinya imajiner kalau tidak disebut sebagai tipuan semata.Kalau permulaannya imajiner maka berikutnya adalah sambung menyambung kalimat imajiner yang lain dan bersumber dari produsen yang sama," kata Anas.
Kalimat imajiner pada bagian awal surat dakwaan yang dimaksud Anas berbunyi, "Bahwa pada sekitar tahun 2005, terdakwa keluar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan selanjutnya berkeinginan untuk tampil menjadi pemimpin nasional, yaitu menjadi Presiden RI, sehingga membutuhkan kendaraan politik dan biaya yang sangat besar."
Anas disebut menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek Hambalang dan proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional serta proyek lain yang dibiayai APBN.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, menyatakan ketika Anas menjadi anggota DPR, Anas menerima hadiah atau janji sebagai sogokan atas usahanya menggarap proyek-proyek pemerintah.
Hadiahnya berupa satu mobil Toyota Harrier dengan nomor polisi B 15 AUD senilai Rp670 juta, satu Toyota Vellfire dengan polisi B 69 AUD senilai Rp735 juta, uang untuk kegiatan survei pemenangan Anas di Kongres Partai Demokrat 2010 senilai Rp478.632.230 juta, serta uang sejumlah Rp116.525.650.000 dan USD 5,261,070.
Sementara dalam dugaan pencucian uang, Anas berupaya menyamarkan uang sebesar Rp20.880.100.000. Uang itu diperoleh Anas dari berbagai sumber.
Uang itu di antaranya gaji sebagai anggota DPR sebesar Rp194.680.800 dan tunjangan Rp339.691.000, sisa dana persiapan pemenangan dalam Kongres Partai Demokrat 2010 sekitar 1,300,000 dolar AS dan Rp700 juta.