Komisi I DPR: Pembocor Dokumen Pemecatan Prabowo Bisa Dipidana

Doddy Rosadi

Rabu, 11 Juni 2014 | 09:22 WIB
Komisi I DPR: Pembocor Dokumen Pemecatan Prabowo Bisa Dipidana
Calon Presiden Prabowo Subianto. [Antara/Seno]

Suara.com - Komisi Pertahanan DPR mendesak Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro untuk mengungkap pelaku pembocoran dokumen pemberhentian Letjen TNI (waktu itu) Prabowo Subianto dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjatan Republik Indonesia dengan hak pensiun perwira tinggi (PATI).

Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Tantowi Yahya mengatakan, dokumen pemecatan tersebut merupakan dokumen rahasia negara sehingga tidak bisa dibocorkan ke publik.

Kata Tantowi, orang yang membocorkan dokumen tersebut bisa dikenakan sanksi hukukuman pidana sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Dalam UU KIP itu kan disebutkan soal dokumen rahasia negara. Buat yang membocorkan bisa dipidana. Dokumen pemecatan Prabowo itu merupakan dokumen rahasia kan umurnya belum 20 tahun. Karena itu, kami berharap Menhan bisa segera menyelidiki kasus bocornya dokumen ini,” kata Tantowi kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (11/6/2014).

Tantowi menduga, bocornya dokumen itu sebagai upaya kampaye negatif kepada Prabowo yang tengah mencalonkan diri sebagai Presiden.

“Saya tidak bisa mengatakan bahwa hal itu tidak terkait dengan pemilu Presiden karena bocornya berdekatan sekali dengan pilpes dan tuduhan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pak Prabowo. Jadi sudah jelas bahwa ini merupakan bagian dari kampanye negatif yang ditujukan kepada Prabowo,” tegas Tantowi.

Sebelumnya, Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha membenarkan adanya Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 tanggal 20 November 1998 yang ditandatangani oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie terkait pemberhentian Letjen TNI (waktu itu) Prabowo Subianto.

Menurut Julian, Prabowo diberhentikan dengan hormat.

“Kepres itu merujuk atas surat Menhankam/Pangab saat itu ya, dan dari usulan yang diperhatikan dalam penertiban Kepres itu berasal dari usulan Pangab, maka intinya adalah memberhentikan dengan hormat Letjen Prabowo Subianto dari kedinasannya di TNI,” kata Julian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Kata Jubir Presiden Soal Dokumen Pemecatan Prabowo

Ini Kata Jubir Presiden Soal Dokumen Pemecatan Prabowo

News | Rabu, 11 Juni 2014 | 06:22 WIB

PBHI Minta TNI Buka Dokumen Pemecatan Prabowo

PBHI Minta TNI Buka Dokumen Pemecatan Prabowo

News | Kamis, 29 Mei 2014 | 13:24 WIB

Terkini

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×