Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Muhammad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:30 WIB
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
Anggota DPRD Jember 2024–2029, Achmad Syahri As Siddiqi bermain game dan merokok saat rapat. [Istimewa]
baca 10 detik
  • Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri, kedapatan bermain game dan merokok saat rapat pembahasan stunting berlangsung baru-baru ini.
  • Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan kawasan tanpa rokok berdasarkan UU Kesehatan serta peraturan daerah yang berlaku.
  • Pelanggaran kawasan tanpa rokok tersebut berpotensi menjatuhkan sanksi pidana kurungan selama satu tahun serta denda maksimal.

Suara.com - Aksi Anggota DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi yang terekam bermain game sambil merokok saat rapat resmi dewan berbuntut panjang. Selain menuai kecaman etik, perilaku legislator muda itu juga dinilai berpotensi berujung pidana.

Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai tindakan tersebut bukan sekadar tidak pantas dilakukan pejabat publik, melainkan juga diduga melanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR).

“Perbuatan itu memalukan, sebab sebagai anggota legislatif atau pembuat undang-undang, seharusnya ia memberikan contoh positif kepada masyarakat untuk mematuhi regulasi, bukan malah menginjak-injaknya secara telanjang,” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/5/2026).

Sorotan semakin tajam karena rapat yang diikuti Achmad Syahri disebut tengah membahas persoalan stunting.

Menurut Tulus, tindakan merokok di forum tersebut justru bertolak belakang dengan substansi rapat.

“Sangat tidak etis, rapat sedang membahas isu stunting, sementara yang bersangkutan malah merokok. Ini jelas kontradiktif dengan substansi rapat yang sedang dijalankan,” tambahnya.

Anggota DRPD asal Jember, Achmad Syahri As Siddiqi tengah jadi perbincangan karena ketahuan asyik main game dan merokok saat tengah rapat. [Instagram]
Anggota DRPD asal Jember, Achmad Syahri As Siddiqi tengah jadi perbincangan karena ketahuan asyik main game dan merokok saat tengah rapat. [Instagram]

Tulus menjelaskan, aksi merokok di ruang rapat dewan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena bertentangan dengan sejumlah regulasi, mulai dari UU Kesehatan hingga Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang berlaku di Jawa Timur dan Kabupaten Jember.

Ia menegaskan, pelanggaran aturan KTR memiliki ancaman pidana yang tidak ringan.

“Sanksi terhadap pelanggaran KTR sebagaimana diatur dalam Pasal 437, 447, dan 448 UU Kesehatan berupa pidana kurungan selama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta, baik untuk individu maupun korporasi,” tegas Tulus.

baca juga

FKBI pun mendesak Badan Kehormatan DPRD Jember segera memanggil Achmad Syahri untuk menjalani pemeriksaan etik dan menjatuhkan sanksi tegas agar tidak menjadi preseden buruk di ruang publik.

“Pejabat publik harus menjadi teladan dalam etika dan kepatuhan hukum. Jangan sampai aksi 'koboi' di ruang sidang ini dibiarkan tanpa sanksi yang tegas, baik secara moral maupun hukum,” katanya.

Sebelumnya, nama Achmad Syahri As Siddiqi ramai diperbincangkan setelah video dirinya bermain game dan merokok saat rapat DPRD Jember viral di media sosial.

Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Ra Syahri itu merupakan anggota DPRD termuda di Jember. Ia dilantik untuk periode 2024–2029 pada usia 25 tahun dan merupakan putra mantan anggota DPR RI, Achmad Fadil Muzakki Syah atau Ra Fadil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:16 WIB

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:50 WIB

Terkini

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×