- Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri, kedapatan bermain game dan merokok saat rapat pembahasan stunting berlangsung baru-baru ini.
- Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan kawasan tanpa rokok berdasarkan UU Kesehatan serta peraturan daerah yang berlaku.
- Pelanggaran kawasan tanpa rokok tersebut berpotensi menjatuhkan sanksi pidana kurungan selama satu tahun serta denda maksimal.
Suara.com - Aksi Anggota DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi yang terekam bermain game sambil merokok saat rapat resmi dewan berbuntut panjang. Selain menuai kecaman etik, perilaku legislator muda itu juga dinilai berpotensi berujung pidana.
Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai tindakan tersebut bukan sekadar tidak pantas dilakukan pejabat publik, melainkan juga diduga melanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR).
“Perbuatan itu memalukan, sebab sebagai anggota legislatif atau pembuat undang-undang, seharusnya ia memberikan contoh positif kepada masyarakat untuk mematuhi regulasi, bukan malah menginjak-injaknya secara telanjang,” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/5/2026).
Sorotan semakin tajam karena rapat yang diikuti Achmad Syahri disebut tengah membahas persoalan stunting.
Menurut Tulus, tindakan merokok di forum tersebut justru bertolak belakang dengan substansi rapat.
“Sangat tidak etis, rapat sedang membahas isu stunting, sementara yang bersangkutan malah merokok. Ini jelas kontradiktif dengan substansi rapat yang sedang dijalankan,” tambahnya.
![Anggota DRPD asal Jember, Achmad Syahri As Siddiqi tengah jadi perbincangan karena ketahuan asyik main game dan merokok saat tengah rapat. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/12/46157-achmad-syahri-as-siddiqi.jpg)
Tulus menjelaskan, aksi merokok di ruang rapat dewan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena bertentangan dengan sejumlah regulasi, mulai dari UU Kesehatan hingga Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang berlaku di Jawa Timur dan Kabupaten Jember.
Ia menegaskan, pelanggaran aturan KTR memiliki ancaman pidana yang tidak ringan.
“Sanksi terhadap pelanggaran KTR sebagaimana diatur dalam Pasal 437, 447, dan 448 UU Kesehatan berupa pidana kurungan selama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta, baik untuk individu maupun korporasi,” tegas Tulus.
FKBI pun mendesak Badan Kehormatan DPRD Jember segera memanggil Achmad Syahri untuk menjalani pemeriksaan etik dan menjatuhkan sanksi tegas agar tidak menjadi preseden buruk di ruang publik.
“Pejabat publik harus menjadi teladan dalam etika dan kepatuhan hukum. Jangan sampai aksi 'koboi' di ruang sidang ini dibiarkan tanpa sanksi yang tegas, baik secara moral maupun hukum,” katanya.
Sebelumnya, nama Achmad Syahri As Siddiqi ramai diperbincangkan setelah video dirinya bermain game dan merokok saat rapat DPRD Jember viral di media sosial.
Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Ra Syahri itu merupakan anggota DPRD termuda di Jember. Ia dilantik untuk periode 2024–2029 pada usia 25 tahun dan merupakan putra mantan anggota DPR RI, Achmad Fadil Muzakki Syah atau Ra Fadil.