Tipu Perempuan Lewat Facebook, 2 WNA Diciduk

Ruben Setiawan

Jum'at, 13 Juni 2014 | 00:24 WIB
Tipu Perempuan Lewat Facebook, 2 WNA Diciduk
Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto. [suara.com/Nur Ichsan]

Suara.com - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse KriminalUmum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap LM dan EG, dua tersangka kasus penipuan melalui situs jejaring sosial Facebook. Keduanya merupakan dua warga negara asing asal Nigeria.

"Modusnya, dengan berkenalan dari beberapa kalangan di Facebook, dengan salah satu wanita inisial CL. Pada saat berkenalan tersangka mengaku warga negara Inggris dengan nama Danny Wright yang belum menikah dan ingin menikah, dengan dibuat tampilan foto semenarik mungkin, akhirnya CL tertarik dan mau," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rikwanto di Polda Metro Jaya, Kamis (12/6/2014).

Rikwanto mengungkapkan, tersangka mengatakan mau menikahi CL dan berjanji memberikan mas kawin sebesar 1,2 juta Dolar Amerika Serikat.

"Uang itu dikirim dan disimpan dalam kotak tertentu agar tidak melewati bea, dan tidak melewati X-Ray, untuk itu tersangka meminta kepada korban uang sebesar Rp 29,2jt," paparnya.

Menurut Rikwanto, setelah berhasil meminta uang Rp 29,2 juta, tersangka kembali meminta uang dengan alasan lain. Korban CL pun curiga dan melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.

"Polisi meringkus tersangka LM di Ancol Mansion pada 29 Mei 2014, dan EG ditangkap di kos-kosan Tomang. Masih ada 2 tersangka yang masih dalam pengejaran," imbuhnya.

Untuk barang bukti, polisi menyita 1 buah laptop merk Asus, 3 telfon seluler, 3 kartu atm BCA, 1 buah jam tangan dan 1 buah cincin batu hijau. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal penipuan sekaligus penggelapan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, akan dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutupnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

×