Ini Isi Materi Gugatan Prabowo-Hatta di MK

Laban Laisila | Suara.com

Rabu, 06 Agustus 2014 | 12:56 WIB
Ini Isi Materi Gugatan Prabowo-Hatta di MK
Capres nomer urut satu Prabowo Subianto tiba di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8). [Antara/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Kubu Prabowo-Hatta baru saja kelar memaparkan surat permohonan gugatan perkara sengketa Pilpres dalam sidang perdananya di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).

Salah satu kuasa hukumnya Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail mengatakan, surat permohonan yang dibacakan ini sudah dilakukan perbaikan dari permohonan yang diajukan pada 26 Juli 2014 lalu.

"Perbedaan itu terutama berkenaan dengan fakta. Meski demikian pokok permohonan tetap sama," ujar Maqdir di ruang persidangan.

Beberapa gugatan yang disampaikan pasangan nomor urut 1 adalah sebagai berikut:

1. Menyatakan batal dan tak sah atas keputusan KPU no 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tangal 22 Juli 2014 jo Keputusan KPU no 536/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan Capres dan Presiden terpilih tanggal 22 Juli 2014 no 14 menyatakan adalah sebagai berikut:

1) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 H. Prabowo Subianto dan Ir. H. Hatta Rajasa dengan perolehan 67.139.153 suara,
2) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H. Jusuf Kalla dengan perolehan 66.435.124 suara, sehingga total pemilih sah sebanyak 133.574.277 suara.

2. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan keputusan MK ini.

Jika Majelis berpendapat lain, maka Prabowo-Hatta memohon agar menyatakan batal dan tak sah atas keputusan KPU no 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tangal 22 Juli 2014 jo Keputusan KPU no 536/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan Capres dan Presiden terpilih tanggal 22 Juli 2014 nomor 14 memerintahan termohon untuk pemungutan suara ulang.

Jika Majelis berpendapat lain lagi, maka Prabowo-Hatta memohon hal sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa berita acara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden jo Surat Keputusan KPU nomor 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang rekapitulasi hasil perhitungan tingkat nasional jo keputusan KPU nomor 536 tentang penetapan pasangan Presiden dan Wapres.

2. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemilihan ulang yang bermasalah sebagaimana bukti di 5349 tps, Provinsi Jawa Timur di; Surabaya, Sidoarjo, Malang, Kota Batu, Jember, Kabupaten Banyuwangi. Nias Selatan, 2 TPS di Kabupaten Gianyar-Bali, kemudian di Papua di 14 kabupaten yang saya sebutkan tadi yang memakai noken. Memerintahkan termohon pemungutan ulang di Papua Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diajari Susun Surat Permohonan, Pengacara Prabowo Ucap Terima Kasih

Diajari Susun Surat Permohonan, Pengacara Prabowo Ucap Terima Kasih

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 12:24 WIB

Pernyataan Ketua MK Diprotes Tim Hukum Prabowo-Hatta

Pernyataan Ketua MK Diprotes Tim Hukum Prabowo-Hatta

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 12:06 WIB

Sengketa Pilpres, Hakim MK: Banyak Saksi Tak Jamin Berkualitas

Sengketa Pilpres, Hakim MK: Banyak Saksi Tak Jamin Berkualitas

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 11:47 WIB

Hakim MK Ajari Tim Hukum Prabowo Susun Permohonan

Hakim MK Ajari Tim Hukum Prabowo Susun Permohonan

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 11:28 WIB

Terkini

KontraS Minta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

KontraS Minta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:30 WIB

Mendadak Prabowo Panggil Airlangga, Purbaya hingga Dony Oskario ke Istana, Ada Apa?

Mendadak Prabowo Panggil Airlangga, Purbaya hingga Dony Oskario ke Istana, Ada Apa?

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:27 WIB

Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya

Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:26 WIB

Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri

Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:18 WIB

Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi

Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:17 WIB

Trump Ingin AS Pungut Tarif Kapal di Selat Hormuz, Geser Dominasi Iran di Jalur Minyak Dunia

Trump Ingin AS Pungut Tarif Kapal di Selat Hormuz, Geser Dominasi Iran di Jalur Minyak Dunia

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:16 WIB

Donald Trump Terancam Jadi Penjahat Perang Jika Hancurkan Infrastruktur Sipil Iran

Donald Trump Terancam Jadi Penjahat Perang Jika Hancurkan Infrastruktur Sipil Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:12 WIB

Aturan WFH ASN Jakarta: Kamera Wajib Nyala, Dilarang Keluar Rumah

Aturan WFH ASN Jakarta: Kamera Wajib Nyala, Dilarang Keluar Rumah

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:11 WIB

Dari Diskusi hingga Room Tour, Pelajar Kini Bisa Belajar Langsung di Istana

Dari Diskusi hingga Room Tour, Pelajar Kini Bisa Belajar Langsung di Istana

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:06 WIB

Takut Jadi 'Macan Ompong', Komjen Suyudi Cemas Nomenklatur BNN Dihapus dalam RUU Narkotika Baru

Takut Jadi 'Macan Ompong', Komjen Suyudi Cemas Nomenklatur BNN Dihapus dalam RUU Narkotika Baru

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:56 WIB