Enam Catatan Hakim MK untuk Perbaikan Gugatan Prabowo

Laban Laisila

Rabu, 06 Agustus 2014 | 13:54 WIB
Enam Catatan Hakim MK untuk Perbaikan Gugatan Prabowo
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dengan agenda Pemeriksaan Perkara di Mahkamah Konstitusi RI Jakarta, Rabu (6/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sejumlah catatan terhadap surat permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden 2014 yang dilayangkan Prabowo-Hatta pada sidang perdana, Rabu (6/8/2014).

Sejumlah catatan yang disampaikan oleh majelis hakim berkisar dari isi materi gugatan yang tidak sinkron, nomor dan redaksional materi.

Berikut kekeliruan dan kritik materi gugatan yang disampaikan MK:

1. Materi gugatan tidak sinkron

Dimulai dari Ketua MK Hamdan Zoelva yang mengkritisi posita dan petitum dari gugatan yang tidak cocok.

"Ada tidak sinkroniasi antara petitum dan posita. Positanya meluas tapi petitumnya tidak mencakup semua. Perlu ada sinkronisasi uraian dengan petitum," kata Zoelva dalam sidang, di Kantor MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Untuk diketahui, Posita adalah dasar atau dalil atau alasan gugatan untuk menuntut hak dan kerugian seseorang melalui pengadilan.

Sedangkan petitum adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrechting (main hakim sendiri).

2. Teknis penulisan gugatan

Tidak hanya masalah esensi, permohonan Prabowo-Hatta juga dikritisi masalah teknis penulisan.

Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil mengkritisi soal masalah redaksional gugatan yang dibacakan, diantaranya soal halaman yang tertulis 'dibawah ini yang bertandatangan Prabowo-Hatta', tapi isinya malah ditandatangani oleh tim kuasa hukumnya.

Kemudian, dia juga mengkritisi sejumlah tulisan dalam penulisan permohonan gugatan ini terkait masalah penggunaan sub judul yang tidak keterangan dan penggunaan angka untuk sub judul.

"Ini nomor-nomornya perlu disempurnakan," kata Fadlil.

3. Tafsir kecurangan

Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman juga memberikan catatan soal adanya kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor 1 (Prabowo-Hatta) di 9 Kabupaten, Papua Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Isi Materi Gugatan Prabowo-Hatta di MK

Ini Isi Materi Gugatan Prabowo-Hatta di MK

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 12:56 WIB

Diajari Susun Surat Permohonan, Pengacara Prabowo Ucap Terima Kasih

Diajari Susun Surat Permohonan, Pengacara Prabowo Ucap Terima Kasih

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 12:24 WIB

Pernyataan Ketua MK Diprotes Tim Hukum Prabowo-Hatta

Pernyataan Ketua MK Diprotes Tim Hukum Prabowo-Hatta

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 12:06 WIB

Sengketa Pilpres, Hakim MK: Banyak Saksi Tak Jamin Berkualitas

Sengketa Pilpres, Hakim MK: Banyak Saksi Tak Jamin Berkualitas

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 11:47 WIB

Hakim MK Ajari Tim Hukum Prabowo Susun Permohonan

Hakim MK Ajari Tim Hukum Prabowo Susun Permohonan

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 11:28 WIB

Terkini

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB