Enam Catatan Hakim MK untuk Perbaikan Gugatan Prabowo

Laban Laisila | Suara.com

Rabu, 06 Agustus 2014 | 13:54 WIB
Enam Catatan Hakim MK untuk Perbaikan Gugatan Prabowo
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dengan agenda Pemeriksaan Perkara di Mahkamah Konstitusi RI Jakarta, Rabu (6/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sejumlah catatan terhadap surat permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden 2014 yang dilayangkan Prabowo-Hatta pada sidang perdana, Rabu (6/8/2014).

Sejumlah catatan yang disampaikan oleh majelis hakim berkisar dari isi materi gugatan yang tidak sinkron, nomor dan redaksional materi.

Berikut kekeliruan dan kritik materi gugatan yang disampaikan MK:

1. Materi gugatan tidak sinkron

Dimulai dari Ketua MK Hamdan Zoelva yang mengkritisi posita dan petitum dari gugatan yang tidak cocok.

"Ada tidak sinkroniasi antara petitum dan posita. Positanya meluas tapi petitumnya tidak mencakup semua. Perlu ada sinkronisasi uraian dengan petitum," kata Zoelva dalam sidang, di Kantor MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Untuk diketahui, Posita adalah dasar atau dalil atau alasan gugatan untuk menuntut hak dan kerugian seseorang melalui pengadilan.

Sedangkan petitum adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrechting (main hakim sendiri).

2. Teknis penulisan gugatan

Tidak hanya masalah esensi, permohonan Prabowo-Hatta juga dikritisi masalah teknis penulisan.

Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil mengkritisi soal masalah redaksional gugatan yang dibacakan, diantaranya soal halaman yang tertulis 'dibawah ini yang bertandatangan Prabowo-Hatta', tapi isinya malah ditandatangani oleh tim kuasa hukumnya.

Kemudian, dia juga mengkritisi sejumlah tulisan dalam penulisan permohonan gugatan ini terkait masalah penggunaan sub judul yang tidak keterangan dan penggunaan angka untuk sub judul.

"Ini nomor-nomornya perlu disempurnakan," kata Fadlil.

3. Tafsir kecurangan

Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman juga memberikan catatan soal adanya kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor 1 (Prabowo-Hatta) di 9 Kabupaten, Papua Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Isi Materi Gugatan Prabowo-Hatta di MK

Ini Isi Materi Gugatan Prabowo-Hatta di MK

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 12:56 WIB

Diajari Susun Surat Permohonan, Pengacara Prabowo Ucap Terima Kasih

Diajari Susun Surat Permohonan, Pengacara Prabowo Ucap Terima Kasih

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 12:24 WIB

Pernyataan Ketua MK Diprotes Tim Hukum Prabowo-Hatta

Pernyataan Ketua MK Diprotes Tim Hukum Prabowo-Hatta

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 12:06 WIB

Sengketa Pilpres, Hakim MK: Banyak Saksi Tak Jamin Berkualitas

Sengketa Pilpres, Hakim MK: Banyak Saksi Tak Jamin Berkualitas

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 11:47 WIB

Hakim MK Ajari Tim Hukum Prabowo Susun Permohonan

Hakim MK Ajari Tim Hukum Prabowo Susun Permohonan

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 11:28 WIB

Terkini

Mendadak Prabowo Panggil Airlangga, Purbaya hingga Dony Oskario ke Istana, Ada Apa?

Mendadak Prabowo Panggil Airlangga, Purbaya hingga Dony Oskario ke Istana, Ada Apa?

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:27 WIB

Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya

Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:26 WIB

Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri

Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:18 WIB

Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi

Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:17 WIB

Trump Ingin AS Pungut Tarif Kapal di Selat Hormuz, Geser Dominasi Iran di Jalur Minyak Dunia

Trump Ingin AS Pungut Tarif Kapal di Selat Hormuz, Geser Dominasi Iran di Jalur Minyak Dunia

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:16 WIB

Donald Trump Terancam Jadi Penjahat Perang Jika Hancurkan Infrastruktur Sipil Iran

Donald Trump Terancam Jadi Penjahat Perang Jika Hancurkan Infrastruktur Sipil Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:12 WIB

Aturan WFH ASN Jakarta: Kamera Wajib Nyala, Dilarang Keluar Rumah

Aturan WFH ASN Jakarta: Kamera Wajib Nyala, Dilarang Keluar Rumah

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:11 WIB

Dari Diskusi hingga Room Tour, Pelajar Kini Bisa Belajar Langsung di Istana

Dari Diskusi hingga Room Tour, Pelajar Kini Bisa Belajar Langsung di Istana

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:06 WIB

Takut Jadi 'Macan Ompong', Komjen Suyudi Cemas Nomenklatur BNN Dihapus dalam RUU Narkotika Baru

Takut Jadi 'Macan Ompong', Komjen Suyudi Cemas Nomenklatur BNN Dihapus dalam RUU Narkotika Baru

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:56 WIB

Donald Trump Ancam Hancurkan Infrastruktur Iran, Ahli Hukum Sebut Berpotensi Kejahatan Perang

Donald Trump Ancam Hancurkan Infrastruktur Iran, Ahli Hukum Sebut Berpotensi Kejahatan Perang

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:54 WIB