Enam Catatan Hakim MK untuk Perbaikan Gugatan Prabowo

Laban Laisila

Rabu, 06 Agustus 2014 | 13:54 WIB
Enam Catatan Hakim MK untuk Perbaikan Gugatan Prabowo
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dengan agenda Pemeriksaan Perkara di Mahkamah Konstitusi RI Jakarta, Rabu (6/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sejumlah catatan terhadap surat permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden 2014 yang dilayangkan Prabowo-Hatta pada sidang perdana, Rabu (6/8/2014).

Sejumlah catatan yang disampaikan oleh majelis hakim berkisar dari isi materi gugatan yang tidak sinkron, nomor dan redaksional materi.

Berikut kekeliruan dan kritik materi gugatan yang disampaikan MK:

1. Materi gugatan tidak sinkron

Dimulai dari Ketua MK Hamdan Zoelva yang mengkritisi posita dan petitum dari gugatan yang tidak cocok.

"Ada tidak sinkroniasi antara petitum dan posita. Positanya meluas tapi petitumnya tidak mencakup semua. Perlu ada sinkronisasi uraian dengan petitum," kata Zoelva dalam sidang, di Kantor MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Untuk diketahui, Posita adalah dasar atau dalil atau alasan gugatan untuk menuntut hak dan kerugian seseorang melalui pengadilan.

Sedangkan petitum adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrechting (main hakim sendiri).

2. Teknis penulisan gugatan

Tidak hanya masalah esensi, permohonan Prabowo-Hatta juga dikritisi masalah teknis penulisan.

Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil mengkritisi soal masalah redaksional gugatan yang dibacakan, diantaranya soal halaman yang tertulis 'dibawah ini yang bertandatangan Prabowo-Hatta', tapi isinya malah ditandatangani oleh tim kuasa hukumnya.

Kemudian, dia juga mengkritisi sejumlah tulisan dalam penulisan permohonan gugatan ini terkait masalah penggunaan sub judul yang tidak keterangan dan penggunaan angka untuk sub judul.

"Ini nomor-nomornya perlu disempurnakan," kata Fadlil.

3. Tafsir kecurangan

Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman juga memberikan catatan soal adanya kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor 1 (Prabowo-Hatta) di 9 Kabupaten, Papua Barat.

"Ini maksudnya begitu apa memang kesalahan?" kata Anwar.

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Wahiddun Adams yang mengatakan ada sejumlah halaman dari surat permohonan ini yang tidak menyebutkan penjabaran dengan mendetail.

"Perlu ada ketelitian dari pemohon. Ada beberapa bahan penyusunan dalil pokok di dalil provinsi, di halaman 106, 125, 126, 127 dan 133. Pemohon sebut daerah revisi terjadi kesalahan rekap atau pelanggaran tapi tak dijabarkan dalilnya," ujar Wahid,

4. Salah mencantumkan profinsi

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar juga memberikan catatan di antaranya adanya salah pencantuman Provinsi, yang harusnya ditulis Bengkulu malah tercantum Babel, lalu Jawa Barat tapi disebutkan Maluku.

5. Tidak ada penjelasan pelanggaran

Selain itu, Patrialis juga menyoroti soal pelanggaran yang termasuk terstruktur sistematis dan massif (TSM), namun tidak dijelaskan.

"TSM itu apa? Jelaskan TSM itu apa, dalil-dalilnya apa?" kata dia.

6. Usul saksi jangan terlalu banyak

Terakhir, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang memberikan catatan supaya saksi yang akan dihadirkan untuk menjelaskan fakta tidak perlu banyak-banyak, yang penting adalah kualitas fakta yang disampaikan.

"Untuk Saksi, kualitas yang diajukan kualitas keterangan yang harus bisa meyakinkan. Dari saksi-saksi yang didatangkan pengalaman selama iini jauh jauh dari papua, tapi keterangannya tidak menguat. Padahal kita harus hemat biaya. Ingatkan kembali saksi dilihat dari kualitsnya," tegas Arief.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Isi Materi Gugatan Prabowo-Hatta di MK

Ini Isi Materi Gugatan Prabowo-Hatta di MK

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 12:56 WIB

Diajari Susun Surat Permohonan, Pengacara Prabowo Ucap Terima Kasih

Diajari Susun Surat Permohonan, Pengacara Prabowo Ucap Terima Kasih

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 12:24 WIB

Pernyataan Ketua MK Diprotes Tim Hukum Prabowo-Hatta

Pernyataan Ketua MK Diprotes Tim Hukum Prabowo-Hatta

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 12:06 WIB

Sengketa Pilpres, Hakim MK: Banyak Saksi Tak Jamin Berkualitas

Sengketa Pilpres, Hakim MK: Banyak Saksi Tak Jamin Berkualitas

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 11:47 WIB

Hakim MK Ajari Tim Hukum Prabowo Susun Permohonan

Hakim MK Ajari Tim Hukum Prabowo Susun Permohonan

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 11:28 WIB

Terkini

Tangis Pilu Kakak Bobotoh yang Tewas Mengenaskan Usai Nonton Garudayaksa vs Persib

Tangis Pilu Kakak Bobotoh yang Tewas Mengenaskan Usai Nonton Garudayaksa vs Persib

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:51 WIB

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp18.089 per Dolar AS, Arus Modal Asing Jadi Beban

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp18.089 per Dolar AS, Arus Modal Asing Jadi Beban

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:47 WIB

Shio Naga Emas Tahun Berapa? Kenali Karakter Unik dan Peruntungannya

Shio Naga Emas Tahun Berapa? Kenali Karakter Unik dan Peruntungannya

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:43 WIB

Masih Ada Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp2.540.000/Gram

Masih Ada Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp2.540.000/Gram

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Chery Group Kenalkan Mobo Robot Humanoid Pendamping Keluarga Berteknologi MoAgent

Chery Group Kenalkan Mobo Robot Humanoid Pendamping Keluarga Berteknologi MoAgent

Otomotif | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:32 WIB

Ulasan Anak yang Memendam Amarah: Ketika Luka Batin Menjadi Misteri

Ulasan Anak yang Memendam Amarah: Ketika Luka Batin Menjadi Misteri

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:30 WIB

iPhone Duo Bermasalah? Pembeli Lapor Kerusakan di Layar Bagian Dalam

iPhone Duo Bermasalah? Pembeli Lapor Kerusakan di Layar Bagian Dalam

Tekno | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:22 WIB

BUMI Akuisisi Perusahan Australia USD22 Miliar, Masuk Bisnis Tambang Emas

BUMI Akuisisi Perusahan Australia USD22 Miliar, Masuk Bisnis Tambang Emas

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:20 WIB

Persija Tantang Persik Kediri, Shin Tae-yong Akui Timnya Bakal Kesusahan

Persija Tantang Persik Kediri, Shin Tae-yong Akui Timnya Bakal Kesusahan

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:16 WIB

IHSG Bertahan di Level 5.400, Pantau Saham ANTM

IHSG Bertahan di Level 5.400, Pantau Saham ANTM

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:15 WIB

×