Ketua DPD Surati Presiden SBY Agar Perhatikan UU MD3

Siswanto | Suara.com

Kamis, 07 Agustus 2014 | 09:15 WIB
Ketua DPD Surati Presiden SBY Agar Perhatikan UU MD3
Presiden SBY. [Rumgapres/Abror]

Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pandangan DPD terhadap UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

DPD menganggap banyak materi ayat, pasal atau bagian UU tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945. DPD juga menganggap banyak substansinya yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi ihwal konstitusionalitas hak atau wewenang legislasi DPD serta prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

“Kami mengharapkan Saudara Presiden memperhatikan sungguh-sungguh substansi dan materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD karena banyak yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan putusan MK perkara nomor 92/PUU-X/2012 serta prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN,” demikian salah satu isi surat Ketua DPD kepada Presiden.

Dalam surat bernomor HM.310/398/DPD/VII/2014 dan bertanggal 5 Agustus 2014 itu, harapan DPD kepada Presiden agar memperhatikan sungguh-sungguh materi ayat, pasal atau bagian UU itu sebelum pengesahan (penandatanganan).

Setelah tercapai kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah berarti DPR dan pemerintah memberikan persetujuan RUU menjadi UU. Selanjutnya UU disampaikan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara agar Presiden mengesahkan UU itu.

UU pun berlaku pada saat disahkan di Jakarta oleh Presiden dan diundang-undangkan di Jakarta pada saat yang sama oleh Menteri Negara Sekretaris Negara. Agar setiap orang mengetahuinya, Presiden memerintahkan pengundang-undangannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagai undang-undang yang memiliki tahun dan nomor.

UU MD3 adalah pengganti UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. DPR dan pemerintah mencapai kesepakatan bersama. Tanggal 8 Juli 2014, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tersebut menjadi UU.

Materi ayat, pasal, atau bagian UU MD3 yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan putusan MK perkara nomor 92/PUU-X/2012 menyangkut kedudukan dan peran DPD. Ketidaktaatan penyusun UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD kepada putusan MK itu merupakan pengingkaran UUD 1945, dan perkembangan ini adalah langkah mundur reformasi.

Disebut pengingkaran karena putusan MK menyatakan beberapa ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945, tapi justru terakomodir dalam UU MD3. “Atau, beberapa ketentuan yang seharusnya dimuat justru tidak dimuat dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” tulis Ketua DPD di surat tersebut.

Dalam perspektif hubungan antarlembaga perwakilan, beberapa ketentuan UU MD3 yang bermasalah, seperti pengaturan diskriminatif antara DPR dan DPD, yaitu DPR tidak membahas dan menindaklanjuti pertimbangan DPD terhadap calon anggota BPK, serta perbedaan nama alat kelengkapan MK di DPR dan Badan Kehormatan di DPD.

Ketentuan lain yang bermasalah ialah kedudukan dan peran lembaga perwakilan, yaitu menyejajarkan DPD dengan alat kelengkapan DPR karena penyusun UU MD3 beralasan DPD menyampaikan pertimbangannya atas RUU ke alat kelengkapan DPR, seharusnya DPD menyampaikannya ke forum pembahasan RUU dengan DPR dan Presiden.

Berikutnya, DPR tidak membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan DPD atas pelaksanaan UU, seharusnya DPR melakukannya sebagai manifestasi checks and balances.

Sedangkan materi ayat, pasal, atau bagian UU MD3 yang banyak tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN seperti penghapusan bagian penyidikan untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota; penghapusan ketentuan pejabat yang disandera habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum; penghapusan kewajiban DPR untuk melaporkan pengelolaan keuangan negara kepada publik dalam laporan kinerja tahunan; memindahkan fungsi Badan Anggaran DPR ke alat kelengkapan yang lain (komisi), kendati MK memutuskan agar Banggar DPR tidak membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak; akuntabilitas anggota DPD; penghapusan larangan memberikan gratifikasi kepada anggota DPR, serta penutupan peluang masyarakat untuk mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR.

RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 adalah rumusan Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Tanggal 24 September 2013, Rapat Pleno Badan Legislasi DPR menerima laporan Panja RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Berikutnya tanggal 28 Januari 2014, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU itu sebagai usul inisiatif dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU MD3.

RUU Perubahan Atas UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD ditargetkan selesai sebelum pelantikan anggota DPR dan DPD periode 2014-2019 tanggal 1 Oktober 2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Bakal Gugat UU MD3 ke MK

Koalisi Masyarakat Sipil Bakal Gugat UU MD3 ke MK

News | Minggu, 13 Juli 2014 | 14:54 WIB

Ini Empat Hal yang Diprotes dari UU MD3

Ini Empat Hal yang Diprotes dari UU MD3

News | Minggu, 13 Juli 2014 | 14:38 WIB

Komite IV DPD Siap Bahas RUU Hubungan Keuangan

Komite IV DPD Siap Bahas RUU Hubungan Keuangan

News | Senin, 16 Juni 2014 | 16:37 WIB

DPD Sampaikan RUU Perimbangan Keuangan ke DPR dan Pemerintah

DPD Sampaikan RUU Perimbangan Keuangan ke DPR dan Pemerintah

News | Kamis, 12 Juni 2014 | 19:58 WIB

Terkini

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB