Ketua DPD Surati Presiden SBY Agar Perhatikan UU MD3

Siswanto Suara.Com
Kamis, 07 Agustus 2014 | 09:15 WIB
Ketua DPD Surati Presiden SBY Agar Perhatikan UU MD3
Presiden SBY. [Rumgapres/Abror]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pandangan DPD terhadap UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

DPD menganggap banyak materi ayat, pasal atau bagian UU tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945. DPD juga menganggap banyak substansinya yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi ihwal konstitusionalitas hak atau wewenang legislasi DPD serta prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

“Kami mengharapkan Saudara Presiden memperhatikan sungguh-sungguh substansi dan materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD karena banyak yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan putusan MK perkara nomor 92/PUU-X/2012 serta prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN,” demikian salah satu isi surat Ketua DPD kepada Presiden.

Dalam surat bernomor HM.310/398/DPD/VII/2014 dan bertanggal 5 Agustus 2014 itu, harapan DPD kepada Presiden agar memperhatikan sungguh-sungguh materi ayat, pasal atau bagian UU itu sebelum pengesahan (penandatanganan).

Setelah tercapai kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah berarti DPR dan pemerintah memberikan persetujuan RUU menjadi UU. Selanjutnya UU disampaikan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara agar Presiden mengesahkan UU itu.

UU pun berlaku pada saat disahkan di Jakarta oleh Presiden dan diundang-undangkan di Jakarta pada saat yang sama oleh Menteri Negara Sekretaris Negara. Agar setiap orang mengetahuinya, Presiden memerintahkan pengundang-undangannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagai undang-undang yang memiliki tahun dan nomor.

UU MD3 adalah pengganti UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. DPR dan pemerintah mencapai kesepakatan bersama. Tanggal 8 Juli 2014, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tersebut menjadi UU.

Materi ayat, pasal, atau bagian UU MD3 yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan putusan MK perkara nomor 92/PUU-X/2012 menyangkut kedudukan dan peran DPD. Ketidaktaatan penyusun UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD kepada putusan MK itu merupakan pengingkaran UUD 1945, dan perkembangan ini adalah langkah mundur reformasi.

Disebut pengingkaran karena putusan MK menyatakan beberapa ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945, tapi justru terakomodir dalam UU MD3. “Atau, beberapa ketentuan yang seharusnya dimuat justru tidak dimuat dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” tulis Ketua DPD di surat tersebut.

Dalam perspektif hubungan antarlembaga perwakilan, beberapa ketentuan UU MD3 yang bermasalah, seperti pengaturan diskriminatif antara DPR dan DPD, yaitu DPR tidak membahas dan menindaklanjuti pertimbangan DPD terhadap calon anggota BPK, serta perbedaan nama alat kelengkapan MK di DPR dan Badan Kehormatan di DPD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI