Pimpinan DPD sempat menyurati pimpinan DPR melalui surat nomor HM.310/358/DPD/VII/2014 tanggal 8 Juli 2014 perihal pandangan dan usulan DPD terhadap RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, namun pimpinan DPR tidak merespon hingga saat pengesahannya. Namun, Rapat Paripurna DPR tanggal 8 Juli 2014 mengesahkan RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.