Suara.com - Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk memperbaiki pokok-pokok aduan sehingga pada Senin (11/8/2014), pekan depan, tidak ada lagi perubahan.
"Kita harus memaklumi bahwa pengaduan ini disampaikan secara emosional sehingga belum terlalu teknis," katanya saat memimpin sidang kode etik KPU dan Bawaslu di ruang KH M Rasjidi, Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin 6, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014). Bertindak sebagai anggota majelis, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, Saut H Sirait, Nur Hidayat Sardini.
Lebih lanjut, Jimly menyatakan bahwa DKPP sebagai lembaga representasi negara, harus melayani justice seeker sebaik-baiknya.
Jimly menambahkan pilpres merupakan masalah serius. Jangan hanya karena titik koma, jangan sampai men-dismiss begitu saja. Jangan sampai seluruh kekecewaan ini terlalu lama terpendam, kata dia. Di samping itu, majelis juga memerintahkan kepada pihak KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan diri.
"Waktu kita masih banyak. Sidang di DKPP ini tidak terlalu lama-lama kecuali memang masalahnya njelimet," kata Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Indonesia.
Jimly menekankan bahwa lembaganya tidak menilai institusi KPU dan Bawaslu. Pihaknya juga tidak akan menilai keputusan KPU dan Bawaslu. DKPP akan menilai orang perorang. Bukan hasilnya atau keputusan dari KPU dan Bawaslu, melainkan hanya perilaku dan kode etik orang-perorang.