Array

MK Rayakan Ultah ke-11 di Tengah Sidang Sengketa Pilpres

Siswanto Suara.Com
Rabu, 13 Agustus 2014 | 05:05 WIB
MK Rayakan Ultah ke-11 di Tengah Sidang Sengketa Pilpres
Mahkamah Konstitusi (foto: setkab.go.id)

Suara.com - Ingin tahu kapan lembaga Mahkamah Konstitusi merayakan ulang tahun? Jawabannya, hari ini, Rabu (13/8/2014). Usia lembaga MK tahun ini genap 11 tahun.

Perayaan tahun ini dapat dikatakan sangat istimewa. Mengapa? MK ulang tahun di tengah situasi panas. Maksudnya, dirayakan di tengah proses sidang sengketa perselisihan Pemilu Presiden yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Rencananya, perayaan ultah lembaga yang sekarang dipimpin oleh Hamdan Zoelva ini akan dilaksanakan pada pagi hari.

Salah satu perayaannya dilaksanakan dengan upacara bendera di halaman gedung yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Informasi yang diperoleh suara.com, sembilan hakim konstitusi dan semua staf mahkamah akan mengikuti upacara yang dijadwalkan mulai jam 07.30 WIB.

Acara berikutnya usai upacara ialah pemotongan tumpeng di aula gedung.

Sejarah MK

Sebagaimana ditulis di situs resmi MK, sejarah berdirinya lembaga ini diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001.

Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.

Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.

DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai MK. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).

Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI