Kasus Lembaga Survei, Polda Periksa Persepi

Laban Laisila | Suara.com

Kamis, 14 Agustus 2014 | 17:24 WIB
Kasus Lembaga Survei, Polda Periksa Persepi
Anggota Dewan Etika Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk , saat diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/8/2014). [Suara.com/ Nur Ichsan]

Suara.com - Polda Metro Jaya memeriksa Anggota Dewan Etika Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk terkait dengan laporan dugaan pembohongan publik yang dilakukan empat lembaga survei.

"Tentunya kita (diperiksa) dengan kapasitas sebagai saksi ahli atau pihak terkait," terang Hamdi Muluk di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/8/2014).

Dia menyatakan lembaga survei penghitungan cepat yang terbukti melanggar harus dipidanakan sesuai undang-undang yang berlaku.

"Pembubaran saja tidak cukup bagi mereka (lembaga survei) yang terbukti melanggar pidana dan tidak beretika harus dihukum sesuai undang-undang," kata Hamid di Markas Polda Metro Jaya, Kamis.

Hamid mengatakan lembaga survei yang melakukan pelanggaran hukum tidak hanya cukup diberikan sanksi pembubaran.

Pasalnya lembaga survei yang dibubarkan dapat mendirikan lembaga baru dan berpotensi melakukan hal yang serupa.

Hamdi menegaskan lembaga survei harus memiliki kredibilitas, bekerja profesional dan beretika agar mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta Poltak Agustinus Sinaga melaporkan empat lembaga survei yang diduga memanipulasi data penghitungan cepat Pilpres ke Mabes Polri pada pekan kemarin.

Selanjutnya, Mabes Polri melimpahkan penanganan kasus tersebut Polda Metro Jaya karena lokasi kejadiannya di wilayah Jakarta.

Keempat lembaga survei yang dilaporkan PBHI Jakarta yaitu Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC) dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).

Pelapor menyerahkan barang bukti berupa video pernyataan dari lembaga survei, hasil penghitungan cepat, hasil rekapitulasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta rilis yang dikeluarkan Persepi.

PBHI Jakarta menganggap perbedaan penghitungan cepat yang dilakukan empat lembaga survei itu berdampak terhadap pembentukan opini masyarakat.

Hamdi mengaku dua dari empat lembaga survei yang dilaporkan PBHI merupakan anggota Persepi, yakni Puskaptis dan JSI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukti Dugaan Kebohongan Publik 4 Lembaga Survei Diserahkan ke Polisi

Bukti Dugaan Kebohongan Publik 4 Lembaga Survei Diserahkan ke Polisi

News | Senin, 21 Juli 2014 | 10:30 WIB

Ketua KPU Tanggapi Pernyataan Direktur Lembaga Survei

Ketua KPU Tanggapi Pernyataan Direktur Lembaga Survei

News | Sabtu, 12 Juli 2014 | 21:20 WIB

Hasil Quick Count yang Berbeda Menyesatkan Rakyat Indonesia

Hasil Quick Count yang Berbeda Menyesatkan Rakyat Indonesia

News | Sabtu, 12 Juli 2014 | 17:47 WIB

Puskaptis Siap Bubar Bila Jokowi-JK Menang di Pilpres

Puskaptis Siap Bubar Bila Jokowi-JK Menang di Pilpres

News | Sabtu, 12 Juli 2014 | 14:00 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB