Array

Kasus Lembaga Survei, Polda Periksa Persepi

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 14 Agustus 2014 | 17:24 WIB
Kasus Lembaga Survei, Polda Periksa Persepi
Anggota Dewan Etika Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk , saat diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/8/2014). [Suara.com/ Nur Ichsan]

Suara.com - Polda Metro Jaya memeriksa Anggota Dewan Etika Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk terkait dengan laporan dugaan pembohongan publik yang dilakukan empat lembaga survei.

"Tentunya kita (diperiksa) dengan kapasitas sebagai saksi ahli atau pihak terkait," terang Hamdi Muluk di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/8/2014).

Dia menyatakan lembaga survei penghitungan cepat yang terbukti melanggar harus dipidanakan sesuai undang-undang yang berlaku.

"Pembubaran saja tidak cukup bagi mereka (lembaga survei) yang terbukti melanggar pidana dan tidak beretika harus dihukum sesuai undang-undang," kata Hamid di Markas Polda Metro Jaya, Kamis.

Hamid mengatakan lembaga survei yang melakukan pelanggaran hukum tidak hanya cukup diberikan sanksi pembubaran.

Pasalnya lembaga survei yang dibubarkan dapat mendirikan lembaga baru dan berpotensi melakukan hal yang serupa.

Hamdi menegaskan lembaga survei harus memiliki kredibilitas, bekerja profesional dan beretika agar mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta Poltak Agustinus Sinaga melaporkan empat lembaga survei yang diduga memanipulasi data penghitungan cepat Pilpres ke Mabes Polri pada pekan kemarin.

Selanjutnya, Mabes Polri melimpahkan penanganan kasus tersebut Polda Metro Jaya karena lokasi kejadiannya di wilayah Jakarta.

Keempat lembaga survei yang dilaporkan PBHI Jakarta yaitu Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC) dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).

Pelapor menyerahkan barang bukti berupa video pernyataan dari lembaga survei, hasil penghitungan cepat, hasil rekapitulasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta rilis yang dikeluarkan Persepi.

PBHI Jakarta menganggap perbedaan penghitungan cepat yang dilakukan empat lembaga survei itu berdampak terhadap pembentukan opini masyarakat.

Hamdi mengaku dua dari empat lembaga survei yang dilaporkan PBHI merupakan anggota Persepi, yakni Puskaptis dan JSI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI