Korban Kapal Pinisi Tidak Dapat Santunan

Ardi Mandiri

Minggu, 17 Agustus 2014 | 23:21 WIB
Korban Kapal Pinisi Tidak Dapat Santunan
Ilutrasi sebuah kapal pinisi di perairan sekitar Pulau Komodo, Manggarai Barat, NTT (Shutterstock).

Suara.com - PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat memastikan para korban perahu pinisi yang tenggelam di perairan Pulau Sangeang, Kabupaten Bima, tidak mendapat santunan, baik yang dirawat di rumah sakit maupun meninggal dunia.

"Kami pastikan tidak dapat santunan karena dari pihak pelayaran belum pernah mengikutsertakan penumpangnya sebagai peserta asuransi di Jasa Raharja," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB) Erwin Setia Negara, di Mataram, Minggu.

Berdasarkan informasi dari tim "search and rescue" (SAR) Mataram, perahu pinisi berpenumpang 27 orang termasuk anak buah kapal (ABK) tersebut tenggelam di perairan Pulau Sangeang, Kabupaten Bima, NTB, pada Minggu sekitar pukul 01.15 Wita.

Dari seluruh penumpang dan ABK, baru 10 orang yang berhasil diselamatkan, sedangkan lainnya belum ditemukan hingga saat ini.

Perahu pinisi yang naas itu membawa wisatawan dari Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuju Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, ketika berada di utara perairan Pulau Sangeang, kapal yang terbuat dari kayu itu diduga menabrak batu karang sehingga bocor.

Erwin mengatakan, para penumpang kapal pinisi milik salah satu perusahaan pelayaran yang berkantor di Mataram tersebut membawa wisatawan asing dari sejumlah negara.

"Itu informasi yang kami terima di Mataram, dari petugas Jasa Raharja Perwakilan Bima yang juga ikut memantau proses pencarian korban yang belum ditemukan hingga saat ini," ujarnya.

Semestinya, menurut Erwin, perusahaan pelayaran yang membawa wisatawan ke suatu tempat wajib membayar iuran asuransi ke Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang.

"Jadi walaupun penumpangnya orang asing, perusahaan pelayaran wajib membayar iuran asuransinya. Tapi nyatanya perusahaan itu belum pernah mengikutsertakan penumpangnya. Kami sudah lakukan pengecekan," ucap Erwin.

Ia mengatakan, sejumlah perusahaan pelayaran yang mengangkut wisatawan ke Pulau Komodo dari Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, sudah mematuhi ketentuan pemerintah, namun ada juga yang belum, termasuk perusahaan yang kapalnya tenggelam di perairan Pulau Sangeang, Kabupaten Bima.

Nilai premi yang dibayarkan untuk satu orang penumpang hanya Rp2.000 untuk tarif jasa pelayaran sebesar Rp25.000 ke atas.

"Jadi mau tarifnya Rp750 ribu atau Rp100 juta tetap preminya hanya Rp2.000. Murah sekali, tapi saya tidak tahu kenapa masih ada perusahaan pelayaran yang belum mau mengikuti aturan," ujarnya.

Selain di Lombok Timur, kata dia, sejumlah perusahaan pelayaran yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan Bangsal ke Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, sudah menjalankan amanat UU Nomor 33 tahun 1964.

Begitu juga dengan perusahaaan pelayaran yang melayani rute penyeberangan dari Dermaga Tawun ke Gili Nanggu, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, sudah menjalankan perintah undang-undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korban Tewas KLM Nurul Salsa Bertambah, Dua Jenazah Perempuan Berhasil Diidentifikasi

Korban Tewas KLM Nurul Salsa Bertambah, Dua Jenazah Perempuan Berhasil Diidentifikasi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:42 WIB

Detik-detik Dramatis Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Sulawesi Selatan

Detik-detik Dramatis Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Sulawesi Selatan

Video | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:17 WIB

Kapal Berpenumpang 74 Orang Tenggelam di Selayar Sulsel, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Kapal Berpenumpang 74 Orang Tenggelam di Selayar Sulsel, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:06 WIB

Operasi Pencarian Kapal Migran WNI yang Tenggelam di Malaysia Resmi Dihentikan

Operasi Pencarian Kapal Migran WNI yang Tenggelam di Malaysia Resmi Dihentikan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:00 WIB

Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang

Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:11 WIB

23 Selamat, 14 Hilang! Drama Mencekam Pekerja Migran Indonesia di Laut Malaysia

23 Selamat, 14 Hilang! Drama Mencekam Pekerja Migran Indonesia di Laut Malaysia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:37 WIB

Detik - Detik Kapal Feri di Kaltim Tenggelam, Mobil dan Ayam Ikut Karam

Detik - Detik Kapal Feri di Kaltim Tenggelam, Mobil dan Ayam Ikut Karam

Video | Rabu, 25 Februari 2026 | 21:15 WIB

Cuaca Buruk Hambat Evakuasi ABK KM Bintang Laut, Tim SAR Fokus Selamatkan Korban di Perairan Arafura

Cuaca Buruk Hambat Evakuasi ABK KM Bintang Laut, Tim SAR Fokus Selamatkan Korban di Perairan Arafura

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 19:35 WIB

Tim SAR Temukan Jenazah Pelatih Valencia FC Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo

Tim SAR Temukan Jenazah Pelatih Valencia FC Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo

Foto | Senin, 05 Januari 2026 | 07:30 WIB

Tragedi di Labuan Bajo, Mengapa Kapal Pinisi Mudah Tenggelam saat Cuaca Ekstrem?

Tragedi di Labuan Bajo, Mengapa Kapal Pinisi Mudah Tenggelam saat Cuaca Ekstrem?

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 09:15 WIB

Terkini

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum

Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:38 WIB

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:35 WIB

Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer

Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:34 WIB

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:31 WIB

Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi

Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:30 WIB

×