Suara.com - Tiga kader Partai Golkar yang dipecat berencana mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, pekan depan. Tujuannya, agar kelak partai politik tidak sembarangan memecat anggota.
"Atas nama mandat rakyat, kami tidak biarkan hal ini terjadi. Apalagi proses pemecatan yang kami terima ini cacat hukum. Kami akan melakukan judicial review terhadap UU Pemilu ke MK setelah masalah pilpres, karena terkait mandat rakyat, Senin depan akan kita lakukan," kata Nusron di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
Ketiga kader Golkar yang dipecat itu adalah Nusron Wahid, Agus Gumiwang, dan Poempida Hidayatullah. Mereka adalah anggota DPR RI terpilih hasil Pileg 2014. Mereka dipecat karena dinilai tidak sejalan dengan keinginan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie untuk mendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Nusron menilai saat ini Partai Golkar sudah berubah. Partai ini, kata dia, hanya memperhatikan kepentingan elit.
Nusron membandingkan Partai Golkar yang dulu, dimana partai berlambang pohon beringin menurut dia sangat menghargai aspirasi dari anggota.
"Golkar sudah berubah, suara Golkar adalah suara elit bahkan segelintir pengurus atau ketua umum, bukan lagi suara rakyat. Ke depannya Golkar tidak akan mendapat dukungan rakyat kalau terus seperti ini," katanya.
Pemecatan terhadap tiga kader, menurut Nusron, merupakan bukti partai tersebut otoriter. Nusron menilai pemecatan itu tidak sesuai AD/ART.
"Seseorang itu diberhentikan dari partai kalau meninggal dunia, mengundurkan diri, masuk partai lain, langgar AD/ART, dan kami tidak melanggar apapun," katanya.
Tiga kader itu dipecat setelah mendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla. Selain memecat, DPP Golkar juga mencoret tiga kader tersebut sebagai anggota DPR terpilih.
Selain tiga kader itu, DPP Golkar juga mencopot Wakil Ketua Umum Golkar Agung Laksono dan politikus senior Golkar Yorris Raweyai. Mereka dicopot karena mendesak dilaksanakan Musyawarah Nasional Golkar pada Oktober 2014.