Pakar Hukum: Anas Bebas Kalau Jaksa Gagal Membuktikan Pencucian Uang

Laban Laisila

Kamis, 28 Agustus 2014 | 19:43 WIB
Pakar Hukum: Anas Bebas Kalau Jaksa Gagal Membuktikan Pencucian Uang
Ruhut Sitompul menjalani pesidangan sebagai saksi terkait kasus perkara proyek Sport Center Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, Jakarta, Kamis (7/8). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Pakar hukum UGM Edward Oemar Syarief menyatakan terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, bisa saja dibebaskan jika jaksa gagal membuktikan pencucian uang harta kekayaannya.

Menurut Edward yang dimintai keterangan menjadi saksi ahli dalam dugaan korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/8/2014), Jaksa akan menghadapi kesulitan karena menjerat bekas ketum Partai Demokrat itu dengan UU 8/2010 tentang pencucian uang.

Mendapat angin segar soal kemungkinan bebas dan kesulitan pembuktian jaksa dari Edward, Anas langsung bertanya detail tentang proses pengertian pencucian uang yang dimaksud saksi ahli.

“Seseorang sebut saja A, disebut menyuruh B untuk meminta uang kepada X melalui S dan Y. Tapi S dan Y sendiri tidak yakin ia disuruh B atas perintah A untuk meminta ke X. Dan A serta X juga merasa tidak pernah meminta atau memberi sesuai permintaan, menurut Ahli itu seperti apa ?,” tanya Anas dipersidangan, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2014).

Edward menjelaskan, bila memang A tidak pernah menerima atau pemberian itu tidak terbukti pernah sampai, maka A tidak dapat dijerat dakwaan.

Dia berpendapat, akan menjadi kesesatan fakta jika dakwaan yang diterapkan tanpa adanya bukti dan saksi kuat, tapi tetap dipaksakan untuk menjerat seseorang.

“Siapa pun yang mendakwa (menuduh) dia lah yang harus membuktikan. Dan jika tidak bisa dibuktikan, maka terdakwa harus dibebaskan,” jelas Edward.

“Termasuk jika uang yang ditudingkan tidak pernah diterima, apakah tetap bisa dibebaskan ?,” sambung Anas.

“Ya, iya, jika tidak terbukti artinya harus dibebaskan,” kata Edward.

Anas mengaku sengaja menggunakan abjad sebagai analogi pihak-pihak yang disebut terlibat dalam aliran dana kasus Hambalang.

“Saya bukan ahli hukum jadi untuk mennyederhanakan saja,” kata dia.

Anas dalam perkara ini diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk satu unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta,satu unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.

Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usut Korupsi Hambalang, Bekas Penyidik KPK Pun Diperiksa KPK

Usut Korupsi Hambalang, Bekas Penyidik KPK Pun Diperiksa KPK

News | Kamis, 28 Agustus 2014 | 12:22 WIB

Nazaruddin Sebut Nova Riyanti Yusuf Istri Kedua Anas

Nazaruddin Sebut Nova Riyanti Yusuf Istri Kedua Anas

News | Senin, 25 Agustus 2014 | 19:52 WIB

Ini Asal Harta Anas Urbanigrum Versi Nazaruddin

Ini Asal Harta Anas Urbanigrum Versi Nazaruddin

News | Senin, 25 Agustus 2014 | 17:55 WIB

Gaya Nazaruddin di Sidang Anas

Gaya Nazaruddin di Sidang Anas

Foto | Senin, 25 Agustus 2014 | 14:31 WIB

Terkini

RUU Migas Dikebut Tahun Ini, BUK Bakal Langsung di Bawah Presiden

RUU Migas Dikebut Tahun Ini, BUK Bakal Langsung di Bawah Presiden

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:22 WIB

TsureKano Tamat di Volume 14, Akhiri Kisah Mantan Kekasih jadi Saudara Tiri

TsureKano Tamat di Volume 14, Akhiri Kisah Mantan Kekasih jadi Saudara Tiri

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Klaim Sikap Tak Berubah Meski Masuk Istana, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

Klaim Sikap Tak Berubah Meski Masuk Istana, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:18 WIB

9 Juta Keluarga Butuh Rumah, Lippoland Kembangan Hunian Murah Rp100 Juta

9 Juta Keluarga Butuh Rumah, Lippoland Kembangan Hunian Murah Rp100 Juta

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:17 WIB

Punya Tumbler Belum Tentu Ramah Lingkungan, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Punya Tumbler Belum Tentu Ramah Lingkungan, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:12 WIB

WIKA dan Waskita Jadi Persoalan, Danantara Dahulukan Merger 4 BUMN Karya Lain

WIKA dan Waskita Jadi Persoalan, Danantara Dahulukan Merger 4 BUMN Karya Lain

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Anwar Usman Soal Gugatan Ijazah Gibran: Nggak Mau Intervensi dan Diintervensi

Anwar Usman Soal Gugatan Ijazah Gibran: Nggak Mau Intervensi dan Diintervensi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Rekomendasi Day Cream dan Night Cream dari Kulit Manggis, Ampuh Pudarkan Flek Hitam Usia 40 Tahun

Rekomendasi Day Cream dan Night Cream dari Kulit Manggis, Ampuh Pudarkan Flek Hitam Usia 40 Tahun

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Warga Sumsel Mulai Bergerak, Petisi Evaluasi dan Transparansi Karhutla Ramai Ditandatangani

Warga Sumsel Mulai Bergerak, Petisi Evaluasi dan Transparansi Karhutla Ramai Ditandatangani

Sumsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Konser Ramah Lingkungan, Bisakah Menikmati Musik Tanpa Membebani Lingkungan?

Konser Ramah Lingkungan, Bisakah Menikmati Musik Tanpa Membebani Lingkungan?

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:00 WIB

×