Kubu Ratu Atut Yakin Bakal Menang di Banding

Siswanto

Senin, 01 September 2014 | 18:01 WIB
Kubu Ratu Atut Yakin Bakal Menang di Banding
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini menggelar sidang pembacaan putusan vonis tersangka kasus suap Pilkada Banten Ratu Atut Chosiyah di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Tubagus Sukatma, pengacara terdakwa kasus suap Pilkada Lebak Banten di MK, Ratu Atut Chosiyah, optimistis banding yang diajukan atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan kepada kliennya, akan membuahkan hasil.

"Tidak ada fakta di sidang ini yang menyatakan klien kami bersalah. Karena itu pada saat banding nanti kami masih optimis, bahwa kita akan berhasil. Kami tidak mau berandai-andai kita hanya upayakan saja, kita yakin ya," kata Tubagus Sukatma sesaat setelah sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).

Menurutnya, Majelis Hakim tidak sepenuhnya mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Selain itu, faktor perbedaan pendapat (dissenting opinion) para hakim juga menjadi salah satu faktor adanya perbedaan penilaian para hakim dalam memutuskan perkara Atut.

"Marilah kita gunakan fakta-fakta hukum dalam persidangan, kami menilai putusan majelis hakim ini tidak sepenuhnya menggunakan itu, masih menggunakan asumsi dan opini. Selain itu, perbedaan pendapat para hakim juga sudah membuktikan hal tersebut, dimana yang satu ingin membebaskan dengan berlandaskan fakta-fakta persidangan, tetapi yang lainnya tidak," kata Sukatma dengan nada emosional.

Vonis tersebut sesungguhnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, penguasa Banten itu dituntut jaksa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.

Jaksa menilai Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan tujuan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin tahun 2013.

Atut terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Karena itu, dia menilai keputusan majelis hakim tidak mencerminkan keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Begini Reaksi Putrinya

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Begini Reaksi Putrinya

News | Senin, 01 September 2014 | 17:48 WIB

ICW: Vonis Ratu Atut Terlalu Ringan, KPK Harus Banding

ICW: Vonis Ratu Atut Terlalu Ringan, KPK Harus Banding

News | Senin, 01 September 2014 | 17:25 WIB

Dengar Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Pendukung Histeris

Dengar Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Pendukung Histeris

News | Senin, 01 September 2014 | 17:23 WIB

Ratu Atut Divonis 4 Tahun

Ratu Atut Divonis 4 Tahun

Foto | Senin, 01 September 2014 | 17:00 WIB

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara

News | Senin, 01 September 2014 | 16:32 WIB

Terkini

Dino Patti Djalal Nasihati Seskab Teddy Main Pulpen di Hadapan Putin

Dino Patti Djalal Nasihati Seskab Teddy Main Pulpen di Hadapan Putin

News | Rabu, 09 September 2026 | 10:48 WIB

Mengenal Perbedaan Humektan, Emolien, dan Oklusif dalam Pelembap yang Punya Fungsi Berbeda

Mengenal Perbedaan Humektan, Emolien, dan Oklusif dalam Pelembap yang Punya Fungsi Berbeda

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 10:45 WIB

Lawan Persib Bandung Sudah Hadir? Pemain Asing Kesembilan Persija Jakarta Merapat Pekan Ini

Lawan Persib Bandung Sudah Hadir? Pemain Asing Kesembilan Persija Jakarta Merapat Pekan Ini

Bola | Rabu, 09 September 2026 | 10:45 WIB

Ratusan Anak Keracunan hingga Ratusan Dapur Ditutup: Ada Apa dengan Program Makan Bergizi Gratis?

Ratusan Anak Keracunan hingga Ratusan Dapur Ditutup: Ada Apa dengan Program Makan Bergizi Gratis?

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 10:45 WIB

Lahar Dingin Sinabung Turun Akibat Hujan Deras, Warga Karo Diminta Waspada

Lahar Dingin Sinabung Turun Akibat Hujan Deras, Warga Karo Diminta Waspada

Sumut | Rabu, 09 September 2026 | 10:40 WIB

Karhutla Ancam Wilayah IKN, Luasan Terdampak Capai 458 Hektare

Karhutla Ancam Wilayah IKN, Luasan Terdampak Capai 458 Hektare

Kaltim | Rabu, 09 September 2026 | 10:38 WIB

Bocoran Seatplan dan Benefit Fan Meeting Gong Yoo di Jakarta, Harga Tiket Dijual Mulai Rp1,75 Juta

Bocoran Seatplan dan Benefit Fan Meeting Gong Yoo di Jakarta, Harga Tiket Dijual Mulai Rp1,75 Juta

Entertainment | Rabu, 09 September 2026 | 10:37 WIB

PDIP Sebut Pidato AHY Sarat Pesan Politik, Ada Ketidakpuasan di Kabinet Prabowo?

PDIP Sebut Pidato AHY Sarat Pesan Politik, Ada Ketidakpuasan di Kabinet Prabowo?

News | Rabu, 09 September 2026 | 10:35 WIB

Pangeran Harry Resmi Jadi Rakyat Biasa Pulang ke Inggris

Pangeran Harry Resmi Jadi Rakyat Biasa Pulang ke Inggris

Entertainment | Rabu, 09 September 2026 | 10:34 WIB

Setrika Uap vs Setrika Biasa, Lebih Bagus Mana? Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Setrika Uap vs Setrika Biasa, Lebih Bagus Mana? Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 10:32 WIB

×