Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, Jawa Timur, membidik jaringan narkoba di dalam area lembaga pemasyarakatan di kota tersebut. Pihak BNN mengendus adanya peredaran narkoba di dalam penjara Kota Malang.
Kepala BNN Kota Malang AKBP Henry Budiman, Jumat (5/9/2014), menyatakan, pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan di lingkungan pendidikan, pegawai negeri sipil (PNS), dan pegawai swasta, tetapi juga di lembaga pemasyarakatan (LP), baik di LP Kelas I Lowokwaru maupun di LP Wanita Kelas II Sukun.
"Indikasi peredaran dan jaringan narkoba di lingkungan LP ini sangat kuat, apalagi belum lama ini kepolisian berhasil menjaring salah seorang ibu rumah tangga yang menjadi pengedar sabu-sabu. Dan, ternyata sabu-sabu itu justru diperoleh dari suaminya yang sedang mendekam dan menjalani hukuman di LP Lowokwaru," ujarnya.
Hanya saja, lanjut dia, indikasi adanya jaringan narkoba di dalam LP itu masih dalam tahap penyelidikan. "Kami akan intens melakukan penyelidikan di LP, baik di Lowokwaru maupun Sukun," tegasnya.
Menurut Henry, pemeriksaan terkait dengan narkoba tersebut tidak hanya di kawasan LP, tetapi juga dilakukan di internal BNN maupun kepolisian. Jangan sampai ada anggota yang terjerumus dan masuk dalam jaringan obat-obat terlarang tersebut.
Jika ditemukan adanya anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba, dirinya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas, apalagi aparat penegak hukum harus menjadi teladan bagi masyarakat.
Menyinggung potensi peredaran narkoba di Kota Malang, Henry mengatakan relatif cukup besar, bahkan "surga" bagi pengedar sebab Kota Malang merupakan wilayah yang sangat strategis dan banyak dihuni anak-anak muda, baik pelajar maupun mahasiswa.
"Oleh karena itu, kami harus melakukan razia, tes urine secara berkala dan intensif pada semua kalangan masyarakat, mulai dari sopir angkot, sopir bus, PNS, karyawan swasta, hingga aparat kepolisian, untuk meminimalkan penggunaan narkoba, bahkan memberantasnya hingga tuntas," tandasnya. (Antara)