Penyidikan Belum Kelar, KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Karawang

Laban Laisila | Suara.com

Jum'at, 12 September 2014 | 20:05 WIB
Penyidikan Belum Kelar, KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Karawang
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah dalam kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atas nama PT Tatar Kertabumi.

"Penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap AS (Ade Swara) dan NL (Nur Latifah) karena proses penyidikan yang belum selesai," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Ade Swara yang ditemui saat keluar dari gedung KPK enggan berkomentar banyak mengenai hal tersebut.

"Penambahan penahanan," ujarnya sesaat sebelum masuk mobil tahanan.

KPK menangkap Nur Latifah pada Kamis (17/7/2014) malam dan Ade Swara pada Jumat (18/7/2014) dini hari.

Sebelumnya, KPK juga sudah menangkap Ali Hamidi, adik sepupu Nur Latifah yang ditugasi Ade untuk mengambil uang di tempat penukaran uang di satu pusat perbelanjaan Karawang.

Di sana petugas KPK mengamankan Ali bersama pengawalnya dan pegawai dari PT Tatar Kertabumi, perusahaan yang dimintai uang oleh Ade dan Nur serta orang dari penukaran uang.

Di tempat penukaran uang, Ali akan menukarkan uang 424.349 dolar AS, yang merupakan besaran uang yang diminta Ade dan Nur dari PT Tatar Kertabumi supaya perusahaan itu mendapatkan SPPL sebagai syarat untuk mendirikan pusat perbelanjaan di Karawang.

KPK menyita uang pecahan 100 dolar sebanyak 4.243 lembar, dua lembar pecahan 20 dolar AS, satu lembar pecahan lima dolar AS serta empat lembar pecahan 1 dolar AS.

Dari sana tim KPK bergerak ke rumah dinas Bupati Karawang dan menangkap Nur Latifah namun tak menemukan sang bupati di rumah itu.

Ade Swara baru ditangkap pada sekitar pukul 01.46 WIB setelah menyelesaikan kegiatan Safari Ramadhan.

KPK menjerat Ade dan Nur dengan pasal 12 e atau pasal 23 Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Sita Dokumen dari Rumah Bupati Karawang

KPK Sita Dokumen dari Rumah Bupati Karawang

News | Kamis, 07 Agustus 2014 | 18:57 WIB

KPK Geledah Rumah Bupati Karawang

KPK Geledah Rumah Bupati Karawang

News | Kamis, 07 Agustus 2014 | 17:53 WIB

Kasus Pemerasan, Bupati Karawang dan Istri Diperiksa KPK

Kasus Pemerasan, Bupati Karawang dan Istri Diperiksa KPK

News | Selasa, 05 Agustus 2014 | 10:29 WIB

KPK Geledah Kantor Bupati Karawang

KPK Geledah Kantor Bupati Karawang

News | Sabtu, 19 Juli 2014 | 18:30 WIB

Terkini

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB