Tersangka Suap Pilkada Palembang Bantah Jadi Kurir Akil Mochtar

Laban Laisila

Jum'at, 19 September 2014 | 17:25 WIB
Tersangka Suap Pilkada Palembang Bantah Jadi Kurir Akil Mochtar
Tersangka kasus suap Pilkada Palembang Muhtar Ependy saat menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus suap Plkada Palembang di gedung KPK, Jakarta Jumat (19/9/2014). [suara.com/Rengga Satria]

Suara.com - Tersangka kasus Muhtar Ependy mengaku tidak menerima uang suap untuk diberikan kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait dugaan suap pengurusan perkara sengketa Pemilukada Kota Palembang.

Hal itu dikatakan Muhtar, yang dikenal sebagai orang dekat Akil itu, saat diperiksa oleh KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Dia diperiksa untuk tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Muhtar kembali membantah  tudingan yang dilontarkan Hazuar Bidui terkait penerimaan uang dari Bupati Banyu Asin Yan Anton Ferdian.

"Maka itu, tolong buktikan nanti, benar nggak kalau saya terima uang itu. Demi Allah saya tidak menerima uang itu," kata Muhtar di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Muhtar mengaku hal itu merupakan fitnah yang dituduhkan kepadanya. Dia pun mengaku hanya sebatas pekerja swasta dan bukan bagian dari MK.

Selain itu, ketika dikonfirmasi ulang apakah dirinya memang tidak menerima duit dari pengurusan Pemilukada Banyuasin dan Patualang, ia dengan terang menampiknya

"Tidak ada," tegasnya.

Sebelumnya, nama Muhtar Ependy sendiri sempat diungkap Alamsyah Hanafiah, pengacara calon Bupati Banyuasin Hazuar Bidui. Muhtar diduga sebagai operator suap buat Akil dari wilayah Sumatra.

Menurut Alamsyah, Akil diduga pernah menerima suap dari pesaing kliennya, Yan Anton Ferdian, dalam pengurusan sengketa Pemilukada Banyuasin.

"Besaran suapnya Rp 10 miliar," kata Alamsyah di Gedung KPK.

Alamsyah pun menuturkan, Akil menerimaYan Anton melalui perantara bernama Muhtar Effendi. Muhtar masih tercatat sebagai anggota keluarga Akil. Alamsyah mengatakan dari persetujuan suap sebesar Rp10 miliar, Yan Anton baru membayar Rp2 miliar.

Muhtar dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa 11 Saksi Terkait Korupsi Pilkada Palembang

KPK Periksa 11 Saksi Terkait Korupsi Pilkada Palembang

News | Jum'at, 19 September 2014 | 14:14 WIB

KPK Panggil 3 Saksi untuk Tersangka Wali Kota Palembang

KPK Panggil 3 Saksi untuk Tersangka Wali Kota Palembang

News | Rabu, 03 September 2014 | 11:07 WIB

Diperiksa 7 Jam, Liza Sako Mengaku Tak Kenal Muhtar Ependy

Diperiksa 7 Jam, Liza Sako Mengaku Tak Kenal Muhtar Ependy

News | Selasa, 02 September 2014 | 20:06 WIB

Kasus Kesaksian Palsu Muhtar Ependy, Wayan Koster Diperiksa KPK

Kasus Kesaksian Palsu Muhtar Ependy, Wayan Koster Diperiksa KPK

News | Selasa, 02 September 2014 | 11:38 WIB

Terkini

BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI

BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI

Sulsel | Kamis, 10 September 2026 | 19:14 WIB

Duduk Perkara Dugaan PT PSMI Serobot Lahan Inhutani V hingga Berujung Sitaan Rp1 Triliun

Duduk Perkara Dugaan PT PSMI Serobot Lahan Inhutani V hingga Berujung Sitaan Rp1 Triliun

News | Kamis, 10 September 2026 | 19:12 WIB

BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perluas Akses Finansial Diaspora Indonesia

BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perluas Akses Finansial Diaspora Indonesia

Sumut | Kamis, 10 September 2026 | 19:12 WIB

Geger Napi Bebas Gunakan HP di Lapas Ujungtanjung Rokan Hilir

Geger Napi Bebas Gunakan HP di Lapas Ujungtanjung Rokan Hilir

Riau | Kamis, 10 September 2026 | 19:10 WIB

Tak Hanya Gaya Hidup, PayLater Banyak Dipakai Buat Kebutuhan Mendesak

Tak Hanya Gaya Hidup, PayLater Banyak Dipakai Buat Kebutuhan Mendesak

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 19:08 WIB

GBLA Membara! Ribuan Bobotoh Suntik Semangat Persib Sebelum Tarung di Markas Persija

GBLA Membara! Ribuan Bobotoh Suntik Semangat Persib Sebelum Tarung di Markas Persija

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 19:06 WIB

Memaknai The Stoic Way of Not Giving A Damn: Kita Terlalu Banyak Peduli

Memaknai The Stoic Way of Not Giving A Damn: Kita Terlalu Banyak Peduli

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 19:00 WIB

Mengapa Pola Kekerasan Aparat Terus Berulang? Aktivis Bongkar Bahaya Doktrin Militerisme

Mengapa Pola Kekerasan Aparat Terus Berulang? Aktivis Bongkar Bahaya Doktrin Militerisme

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:54 WIB

Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar

Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar

Jakarta | Kamis, 10 September 2026 | 18:52 WIB

Menjinakkan Akal Sehat: Mengapa Rocky Gerung Lembek di Era Prabowo?

Menjinakkan Akal Sehat: Mengapa Rocky Gerung Lembek di Era Prabowo?

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 18:50 WIB

×