Tersangka Suap Pilkada Palembang Bantah Jadi Kurir Akil Mochtar

Laban Laisila

Jum'at, 19 September 2014 | 17:25 WIB
Tersangka Suap Pilkada Palembang Bantah Jadi Kurir Akil Mochtar
Tersangka kasus suap Pilkada Palembang Muhtar Ependy saat menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus suap Plkada Palembang di gedung KPK, Jakarta Jumat (19/9/2014). [suara.com/Rengga Satria]

Suara.com - Tersangka kasus Muhtar Ependy mengaku tidak menerima uang suap untuk diberikan kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait dugaan suap pengurusan perkara sengketa Pemilukada Kota Palembang.

Hal itu dikatakan Muhtar, yang dikenal sebagai orang dekat Akil itu, saat diperiksa oleh KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Dia diperiksa untuk tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Muhtar kembali membantah  tudingan yang dilontarkan Hazuar Bidui terkait penerimaan uang dari Bupati Banyu Asin Yan Anton Ferdian.

"Maka itu, tolong buktikan nanti, benar nggak kalau saya terima uang itu. Demi Allah saya tidak menerima uang itu," kata Muhtar di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Muhtar mengaku hal itu merupakan fitnah yang dituduhkan kepadanya. Dia pun mengaku hanya sebatas pekerja swasta dan bukan bagian dari MK.

Selain itu, ketika dikonfirmasi ulang apakah dirinya memang tidak menerima duit dari pengurusan Pemilukada Banyuasin dan Patualang, ia dengan terang menampiknya

"Tidak ada," tegasnya.

Sebelumnya, nama Muhtar Ependy sendiri sempat diungkap Alamsyah Hanafiah, pengacara calon Bupati Banyuasin Hazuar Bidui. Muhtar diduga sebagai operator suap buat Akil dari wilayah Sumatra.

Menurut Alamsyah, Akil diduga pernah menerima suap dari pesaing kliennya, Yan Anton Ferdian, dalam pengurusan sengketa Pemilukada Banyuasin.

"Besaran suapnya Rp 10 miliar," kata Alamsyah di Gedung KPK.

Alamsyah pun menuturkan, Akil menerimaYan Anton melalui perantara bernama Muhtar Effendi. Muhtar masih tercatat sebagai anggota keluarga Akil. Alamsyah mengatakan dari persetujuan suap sebesar Rp10 miliar, Yan Anton baru membayar Rp2 miliar.

Muhtar dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa 11 Saksi Terkait Korupsi Pilkada Palembang

KPK Periksa 11 Saksi Terkait Korupsi Pilkada Palembang

News | Jum'at, 19 September 2014 | 14:14 WIB

KPK Panggil 3 Saksi untuk Tersangka Wali Kota Palembang

KPK Panggil 3 Saksi untuk Tersangka Wali Kota Palembang

News | Rabu, 03 September 2014 | 11:07 WIB

Diperiksa 7 Jam, Liza Sako Mengaku Tak Kenal Muhtar Ependy

Diperiksa 7 Jam, Liza Sako Mengaku Tak Kenal Muhtar Ependy

News | Selasa, 02 September 2014 | 20:06 WIB

Kasus Kesaksian Palsu Muhtar Ependy, Wayan Koster Diperiksa KPK

Kasus Kesaksian Palsu Muhtar Ependy, Wayan Koster Diperiksa KPK

News | Selasa, 02 September 2014 | 11:38 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB