UU Sistem Peradilan Pidana Anak Resmi Diberlakukan

Suwarjono

Minggu, 21 September 2014 | 13:03 WIB
UU Sistem Peradilan Pidana Anak Resmi Diberlakukan

Suara.com - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang disahkan dan diundangkan pada 30 Juli 2012 baru secara resmi mulai diberlakukan pada 2014 atau dua tahun setelah diundangkan.

Undang-Undang ini merupakan sebuah kemajuan besar di bidang hukum yang memberikan perhatian kepada anak Indonesia yang merupakan generasi penerus bangsa.

Undang-Undang ini juga merupakan produk hukum yang membawa paradigma baru dalam bidang hukum.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan banyak anak-anak yang mengalami peristiwa pelanggaran hukum yang mungkin tidak mereka sadari karena alam pikiran mereka belum dapat menjangkau apa yang terjadi pada dirinya.

"Kemampuan mereka untuk menalar pelanggaran hukum masih terbatas dan sebagian dari apa yang mereka perbuat dalam pelanggaran hukum berada di luar jangkauan kemampuan penalaran mereka," katanya.

Linda mengatakan meski mengalami peristiwa pelanggaran hukum, anak-anak tersebut harus tetap tumbuh dengan sebaik-baiknya.

"Maka kondisi psikologis juga harus tetap baik untuk tumbuh kembang mereka secara fisik dan psikologis sehingga mereka harus tetap dilindungi, walaupun untuk ukuran orang dewasa pada umumnya, mereka sedang melakukan pelanggaran hukum," katanya.

Linda menyebutkan, banyak hal-hal baru diatur dalam UU SPPA dengan maksud memberi perlindungan tidak saja kepada anak sebagai pelaku, tetapi juga mengutamakan perlindungan anak korban dan anak saksi misalnya pemberian bantuan hukum dan pendampingan,dengan tujuan agar dapat terwujudnya peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan dan kepentingan terbaik bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Secara umum, ada perubahan paradigma yang digunakan dalam Undang-Undang ini yaitu 'restorative justice' dan 'diversi'. Restorative justice membawa pesan bahwa kita harus tetap melakukan upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan," katanya.

Sementara, diversi yang dimaksud adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan.

"Undang-undang ini memegang prinsip untuk kepentingan terbaik anak, memberikan perlindungan dan penghargaan kepada anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, dan penghindaran pembalasan," katanya.

Selain itu, tambah dia, karena paradigma perlindungan dan restorasi ini, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan harus menjadi pilihan terakhir dalam penanganan hukum pada anak yang harus berhadapan dengan hukum.

"Undang-Undang ini juga memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk melakukan diversi, sebuah langkah yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi, dengan memegang teguh hak-hak anak dan sudah barang tentu, dengan hati nurani yang bersih. Pada bagian ini, kebijaksanaan para penegak hukum yang dilandasi dengan hati nurani dan nilai moralitas tertinggi akan menjadi landasan bagaimana diversi itu dilakukan," katanya.

Tugas Kementerian Dalam Undang Undang SPPA tersebut, kata Linda, tugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait dalam rangka sinkronisasi perumusan kebijakan mengenai langkah kebijakan pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan re-integrasi sosial.

Koordinasi lintas sektoral dilakukan melalui pemantauan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan perlindungan hak anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tambah dia, melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dengan cara meningkatkan efektivitas pengawasan pemenuhan hak anak.

Lebih lanjut Linda mengatakan, semua orang hidup dengan melalui periode anak, namun belum tentu bisa memahami secara lengkap hal ihwal anak.

"Anak bukan manusia dewasa yang berukuran lebih kecil, namun mereka adalah manusia seutuhnya yang sedang tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa. Manusia diciptakan untuk menjadi mahluk yang sangat mulia di dunia ini, bahkan diutus menjadi khalifah di atas bumi untuk membawa kebaikan bagi alam semesta, maka prosesnya tidak pendek dan sederhana," katanya.

Sementara itu, proses bagi anak untuk menjadi manusia dewasa yang sempurna memerlukan waktu, perlindungan, bimbingan, pendidikan, pengenalan pada ajaran agama dan nilai-nilai luhur dari para orang tua dan orang dewasa agar anak tumbuh dan berkembang secara optimal.

"Anak juga merupakan generasi penerus, yang membawa nilai kehormatan orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dari waktu ke waktu sepanjang kehidupan di dunia ini," katanya.

Di dalam proses tumbuh kembang anak, tambah Linda, bukan hanya kebaikan yang diterima dan dialami. Tidak dipungkiri seringkali mengalami hal buruk.

"Banyak anak masih mengalami kekerasan, banyak dari mereka tidak cukup makan, banyak dari mereka yang terancam oleh orang di sekitarnya dan banyak kejahatan yang mereka harus hadapi dalam perjalanan mereka menuju kesempurnaan tumbuh kembang," katanya.

Kejadian-kejadian buruk itu, kata Linda, dapat menurunkan kualitas mereka.

"Pada waktu mereka menginjak dewasa, maka itulah sisa dari kesempurnaan yang mereka capai pada masa anak-anak," katanya.

Linda menambahkan, disamping mengalami kekerasan kejahatan dari waktu ke waktu, lingkungan anak-anak juga seringkali memberikan pendidikan, pengaruh serta contoh yang tidak baik sehingga ada anak yang menjadi pelaku kekerasan.

"Kurang baiknya pengasuhan pada mereka telah pula memberi peluang besar bagi pengaruh buruk untuk merasuki mereka. Manakala hal itu terjadi dan manakala hal itu menurunkan kualitas tumbuh kembang mereka, maka kita wajib menolong anak-anak kita," katanya.

Atas dasar itulah, kata Linda pemahaman tentang UU SPPA menjadi sangat penting.

"Karena kita akan melaksanakannya sesuai kewenangan yang ada pada profesi kita masing-masing dan juga karena kita berkewajiban untuk menyampaikan kepada rekan kerja, baik di kementerian dan lembaga dimana kita bekerja dan juga kepada rekan kerja dan mitra kita di daerah," katanya.

Walaupun secara hukum Undang Undang tersebut mengikat semua pihak untuk melaksanakannya, namun menurut dia, tanpa pengetahuan dan pemahaman yang cukup, hal tersebut sulit dilaksanakan dengan baik.

"Kita menyadari bahwa sedemikian banyak masalah yang harus kita hadapi. Kita mempunyai tantangan ruang dan waktu sehingga walaupun berbagai peraturan perundang-udangan sudah ada, masih banyak penegakkan hukum yang belum dilakukan dengan baik.

Oleh sebab itu, sesuai dengan kondisi alamiah yang ada, kita harus memulai dengan pengetahuan, kemudian perubahan sikap dan pelaksanaannya," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sekolah Ramah Anak Tak Selalu Dimulai dari Hal Besar, Dua Inovasi Siswa Ini Buktinya

Sekolah Ramah Anak Tak Selalu Dimulai dari Hal Besar, Dua Inovasi Siswa Ini Buktinya

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Tiga Dara | Duh! Ternyata Kita Paling Rendah Minum Susu se-ASEAN

Tiga Dara | Duh! Ternyata Kita Paling Rendah Minum Susu se-ASEAN

Video | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Ayah Aniaya Bayi Sendiri saat WFH, Ngaku Stres Punya Jam Kerja Gila

Ayah Aniaya Bayi Sendiri saat WFH, Ngaku Stres Punya Jam Kerja Gila

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:33 WIB

Wajah Baru Jalan A. Yani Nganjuk: Jadi Pusat Dagang Hingga Spot Nongkrong

Wajah Baru Jalan A. Yani Nganjuk: Jadi Pusat Dagang Hingga Spot Nongkrong

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Ibu Setelah Melahirkan: Sosok yang Sering Terlupa di Tengah Kebahagiaan

Ibu Setelah Melahirkan: Sosok yang Sering Terlupa di Tengah Kebahagiaan

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:45 WIB

A Pocket Full of Rocks: Sebuah Perayaan Kecil tentang Masa Kanak-Kanak

A Pocket Full of Rocks: Sebuah Perayaan Kecil tentang Masa Kanak-Kanak

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:50 WIB

Life: Buku Bergambar yang Mengajarkan Arti Indahnya Menjalani Hidup

Life: Buku Bergambar yang Mengajarkan Arti Indahnya Menjalani Hidup

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:43 WIB

BERDAYA UPN Veteran Jakarta: Membekali Anak Bantargebang Membayangkan Masa Depan

BERDAYA UPN Veteran Jakarta: Membekali Anak Bantargebang Membayangkan Masa Depan

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Dua Pria di Satu Atap: Mengurai Jarak dan Gengsi Antara Anak dan Ayah

Dua Pria di Satu Atap: Mengurai Jarak dan Gengsi Antara Anak dan Ayah

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Review Kill Boksoon: Pembunuh Bayaran yang Sulit Memahami Putrinya Sendiri

Review Kill Boksoon: Pembunuh Bayaran yang Sulit Memahami Putrinya Sendiri

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Terkini

Panas! Korea Utara Luncurkan 10 Rudal Balistik saat Korsel dan AS Latihan Militer

Panas! Korea Utara Luncurkan 10 Rudal Balistik saat Korsel dan AS Latihan Militer

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Nasib Ribuan Mahasiswa Jakarta Terancam Data Desil

Nasib Ribuan Mahasiswa Jakarta Terancam Data Desil

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Mendag Dorong Pelaku Industri Manfaatkan Trade Expo Indonesia

Mendag Dorong Pelaku Industri Manfaatkan Trade Expo Indonesia

Jawa Tengah | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:20 WIB

81 Tahun Merdeka: Memaknai Ulang Ikigai di Tengah Realitas Anak Muda Indonesia

81 Tahun Merdeka: Memaknai Ulang Ikigai di Tengah Realitas Anak Muda Indonesia

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Diskon Belanja di GrandLucky Spesial dari BRI, Ini Syaratnya

Diskon Belanja di GrandLucky Spesial dari BRI, Ini Syaratnya

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:16 WIB

5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi 2026 di Masjid, Rundown Lengkap dengan Jam

5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi 2026 di Masjid, Rundown Lengkap dengan Jam

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:15 WIB

3 Rekomendasi Smartwatch dengan Sensor VO2 Max Akurat

3 Rekomendasi Smartwatch dengan Sensor VO2 Max Akurat

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Febrie Adriansyah Ingin Emas 74 Kg dan Uangnya Kembali, Begini Faktanya

Febrie Adriansyah Ingin Emas 74 Kg dan Uangnya Kembali, Begini Faktanya

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:09 WIB

RUU Pemilu Harus Perkuat Peran Perempuan!

RUU Pemilu Harus Perkuat Peran Perempuan!

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Update Gempa NTT: 75 Meninggal, 907 Luka, Gempa Susulan 3.752 Kali

Update Gempa NTT: 75 Meninggal, 907 Luka, Gempa Susulan 3.752 Kali

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:03 WIB

×