Array

KPK Periksa Kembali Mantan Wakil Kakorlantas Polri

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 22 September 2014 | 11:14 WIB
KPK Periksa Kembali Mantan Wakil Kakorlantas Polri
Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo [berbaju batik]. (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Wakil Kepala Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) anggaran 2011 di Korlantas Polri.

Didik yang tiba di gedung KPK Jakarta dengan mengenakan baju batik cokelat, Senin (22/9/2014), langsung masuk ke ruang tunggu saksi tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaan tersebut. Didik sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka, namun KPK belum menahan Didik.

Jenderal bintang satu tersebut adalah tersangka ketiga yang diproses KPK setelah mantan Kakorlantas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dan pemenang tender simulator direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Santoso, sedangkan Sukotjo Bambang yaitu direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang masih berstatus tersangka.

Didik Purnamo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 15 April 2011 menandatangani surat keputusan tentang penunjukkan pemenang lelang dan pelaksanaan Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-4 senilai Rp142,4 miliar untuk 556 unit dengan harga Rp256,1 juta.

Total anggaran untuk pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-2 dan R-4 adalah Rp197,8 miliar.

Dalam kasus ini Didik bersama dengan Budi Susanto dan Suktojo S Bambang disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Djoko Susilo saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Sedangkan Budi Susanto juga sudah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp17,13 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI