Kemendagri Bantah Bubarkan Hansip

Achmad Sakirin

Senin, 22 September 2014 | 12:10 WIB
Kemendagri Bantah Bubarkan Hansip
Kesbanglinmas melakukan razia pelajar yang membolos. [Antara/Oky Lukmansyah/ss/Spt/14

Suara.com - Pemerintah membantah telah membubarkan Pertahanan Sipil (Hansip) melalui pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra).

"Tidak ada dibubarkan, hanya landasan hukum yang berbasis pertahanan tidak dipakai lagi," ujar Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9/2014).

Agung menjelaskan, pembentukan Hansip sudah dilakukan sejak Hindia Belanda. Kala itu Hansip ditujukan untuk membantu tugas-tugas berkaitan pengamanan kenegaraan.

"Pembentukan Hansip esensinya untuk pertahanan, misalnya, bagaimana memobilisasi rakyat untuk kegiatan pertahanan negara," ujar dia.

Pada tahun 1972, pembinaan Hansip dialihkan dari ABRI ke Kementerian Dalam Negeri dan dikukuhkan melalui Keppres Nomor 55 Tahun 1972.

Namun dalam perkembangannya, satuan Hansip yang tujuan awalnya membantu masyarakat dalam pengamanan nasional, kini membantu masyarakat dalam kegiatan sosial seperti kematian, hajatan dan pembentukan dapur umum. Hansip juga tidak pernah menjalani pelatihan kemiliteran.

"Maka dari itu kemudian nama Hansip sebenarnya sudah diubah menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat) tahun 2002," ujar dia.

Masalahnya, kata dia, meskipun telah berubah menjadi Linmas, tetapi terjadi ketidaksesuaian, karena keppres yang menjadi acuan masih menggunakan keppres Hansip yang esensinya untuk pertahanan dan ketahanan negeri. Sedangkan Linmas lebih mengarah kepada perlindungan masyarakat.

"Maka kami mengajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono untuk mencabut agar Linmas bisa dilatih lebih lanjut supaya lebih mumpuni ketika masyarakat membutuhkan pertolongan pertama saat bencana," ujar dia.

Dia mengatakan, saat ini jumlah Linmas di Indonesia mencapai 1.200.000 orang yang tersebar di 534 daerah otonom. Namun dari jumlah tersebut terdapat gradasi usia, mulai yang muda hingga yang sangat tua.

"Saat ini kita tidak bisa mengatur batas usia, karena masih merujuk kepada keppres Hansip. Nanti akan ada peraturan, apakah yang sudah sepuh diberhentikan dengan tunjangan atau bagaimana, karena saat ini ada yang usia 70 tahun, kan lebih tepat beribadah saja atau mengurus masjid," ujar dia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok: Tugas Hansip dan Linmas Tumpang Tindih

Ahok: Tugas Hansip dan Linmas Tumpang Tindih

News | Kamis, 18 September 2014 | 12:50 WIB

Terkini

Tampang Lesu Sopir Angkot Bekasi yang Viral Ngamuk di Jalan Resmi Tersangka, Ini Motifnya

Tampang Lesu Sopir Angkot Bekasi yang Viral Ngamuk di Jalan Resmi Tersangka, Ini Motifnya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:00 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Satgas PKH Tetap 'Ngegas' Amankan Hutan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Satgas PKH Tetap 'Ngegas' Amankan Hutan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:52 WIB

Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah

Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:45 WIB

Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022

Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:42 WIB

Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti

Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:37 WIB

Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?

Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:36 WIB

Cegah Konflik Kepentingan, Benny K Harman Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Cegah Konflik Kepentingan, Benny K Harman Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:33 WIB

Kemensos Perketat Penyaluran Bansos, Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima

Kemensos Perketat Penyaluran Bansos, Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:29 WIB

Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro

Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:27 WIB

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:20 WIB

×