MUI: Pelarangan Haji Berkali-kali Bukan Persoalan Hukum Islam

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 24 September 2014 | 11:35 WIB
MUI: Pelarangan Haji Berkali-kali Bukan Persoalan Hukum Islam
Ilustrasi haji. [shutterstock]

Suara.com - Pelarangan pelaksanakan ibadah haji berkali-kali melalui fatwa bukan persoalan hukum Islam, namun kebijakan pemerintah untuk menindaklanjuti mengurangi daftar antrean bagi jamaah calon haji asal Indonesia.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Slamet Effendi Yusuf, di Jakarta, Rabu (24/9/2014).

"Ini bukan perkara hukum Islamnya, dan pemerintah tidak perlu takut dianggap melarang beribadah," ujarnya.

Menurut dia, ada prinsip yang seharusnya dipegang oleh pemerintah, yaitu kaidah bahwa kewajiban pemerintah atas rakyatnya harus diorientasikan pada kemaslahatan.

"Ketika pemerintah mengambil kebijakan hanya membolehkan orang yang belum haji untuk mendaftar dan berangkat haji, alasannya adalah untuk kebaikan bersama," tuturnya.

Dengan demikian, lanjut dia, hal tersebut juga menghindarkan diri dari perbuatan dzolim karena masih banyak orang belum berhaji terambil haknya untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut gara-gara ada yang sudah pernah berhaji, namun masih mau berangkat lagi.

MUI, kata dia, menganjurkan umat Islam yang memiliki harta lebih bisa menggunakannya untuk amal dan sosial, seperti membantu kegiatan pendidikan, penyantunan anak yatim, membantu fakir dan miskin.

"Kalau memang rindu Tanah Suci, kan bisa ikut umrah saja," ujar ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.

Sementara itu, terkait usulan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin yang meminta fatwa MUI tentang larangan haji berkali-kali, pihaknya mengaku akan merapatkannya jika ada permintaan resmi dari pemerintah.

"Kalau sudah diusulkan resmi maka akan dibahas, apakah itu akan menjadi agenda komisi fatwa atau tidak. Tapi sekali lagi, masalah ini soal kebijakan pemerintah, bukan soal hukum Islamnya," ucapnya.

Ia mengatakan, sebenarnya tentang larangan haji berkali-kali ini tidak perlu menunggu fatwa MUI karena sudah banyak pendapat ulama dan sudah menjadi konsensus, bahwa kewajiban haji untuk menunaikan rukun Islam adalah satu kali. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI