Array

Hak Pilih Rakyat Dirampas, Ridwan Kamil Siap Ajukan "Judicial Review"

Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 26 September 2014 | 08:56 WIB
Hak Pilih Rakyat Dirampas, Ridwan Kamil Siap Ajukan "Judicial Review"
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. [Suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari Jumat (26/9/2014) dini hari, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, menyatakan akan mengajukan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai komitmen, para walikota bupati di forum apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia -red)/apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia-red) akan gugat utk Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Smg Tuhan bersama kita," kicau Ridwan lewat akun Twitter resminya @ridwankamil, Jumat (26/9/2014) sesaat setelah DPR mengetok palu dan menetapkan bahwa Pilkada akan dilakukan oleh DPRD.

Sebelum twit tersebut, Ridwan menyindir putusan DPR tersebut dengan alasan bahwa mulai saat ini, hak rakyat untuk memilik pemimpinnya secara langsung, telah dirampas.

"Demokrasi negeri ini mengalami kemunduran. Anak cucu anda, kita semua, tidak bisa lagi memilih langsung pemimpin daerahnya," ungkap Ridwan lewat Twitter.

Sidang paripurna DPR RI memutuskan bahwa Kepala Daerah akan dipilih lewat DPRD, Jumat (26/9/2014) sekitar jam 01.41 WIB. Keputusan dicapai melalui voting. Dengan kata lain rakyat sudah tidak bisa lagi memilih kepala daerahnya secara langsung.

Dalam voting, jumlah fraksi yang memilih pilkada lewat DPRD berjumlah 226 anggota DPR dan yang memilih pilkada langsung sebanyak 135 anggota dewan.

Dalam pengambilan voting, Fraksi Golkar terbelah, yang mendukung pilkada DPRD lewat DPRD sebanyak 73 orang, kemudian Fraksi PKS 55 orang, PAN 44 orang, PPP 32 orang, dan Gerindra 22 orang.

Adapun pendukung pilkada langsung, rinciannya Fraksi Golkar 11 orang, PDI Perjuangan 88 orang, PKB 20 orang, dan Hanura 10 orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI