Mubarok: Kalau Mega Mau Lobi SBY, Demokrat Tidak Akan Walk Out

Doddy Rosadi

Jum'at, 26 September 2014 | 15:56 WIB
Mubarok: Kalau Mega Mau Lobi SBY, Demokrat Tidak Akan Walk Out
Mekanisme pengambilan keputusan RUU Pemilihan Kepala Daerah saat rapat paripurna anggota DPR RI di gedung Nusantara II Jakarta, Jumat (26/9) dinihari. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Partai Demokrat tidak mau disalahkan karena melakukan walk out atau keluar dari ruangan saat sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada, Jumat (26/9/2014) dinihari.

Anggota Dewan Pertimbangan Partai Demokrat, Ahmad Mubarok mengatakan, keputusan fraksi Demokrat untuk melakukan walk out dan netral sudah sesuai dengan instruksi dari SBY.

Kata dia, SBY meminta fraksi Demokrat di DPR memilih opsi yang paling sedikit mudaratnya. Berdasarkan masukan dari sejumlah ormas besar seperti NU dan Muhammmadiyah, pilkada langsung lebih banya mudarat seperti melahirkan banyak korupsi.

“Pak SBY itu mengatakan, pilihlah yang paling masuk akal, yang terbaik dan yang paling kecil mudaratnya. Keputusan walkout itu sudah sesuai dengan masukan dari masyarakat. Kami kan mau mendukung opsi pilkada langsung namun dengan 10 syarat. Karena 10 syarat itu tidak diterima, maka fraksi Demokrat WO dan akhirnya opsi pilkada oleh DPRD yang menang,” kata Mubarok kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (26/9/2014).

Mubarok mengatakan, PDI Perjuangan harusnya lebih aktif dalam melakukan lobi kepada Demokrat sebelum Sidang Paripurna DPR mengesahkan RUU Pilkada. Kata dia, apabila Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mau melobi langsung SBY maka fraksi Demokrat kemungkinan besar akan mendukung opsi pilkada langsung.

Sudah bukan rahasia umum, Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak mau melakukan komunikasi dengan SBY. “Permusuhan” politik itu berawakl dari keputusan SBY mundur dari jabatan menteri ketika Megawati menjadi presiden pada 2004.

SBY kemudian membentuk Partai Demokrat. Pada pemilu 2004, Partai Demokrat sukses memenangkan pasangan SBY-Jusuf Kalla menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Sejak itu, hubungan Megawati dengan SBY mulai merenggang.

Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting.

Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi dalam koalisi merah putih dengan jumlah suara sebanyak 226, sedangkan fraksi-fraksi dalam koalisi hebat dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135 suara.

Pimpinan rapat paripurna, Priyo Budi Santoso yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, menetapkan hanya dua opsi untuk divoting, yakni opsi pertama pilkada secara langsung serta opsi kedua pilkada dikembalikan ke DPRD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pilkada Langsung Dihapuskan, PDI Perjuangan: Ini Warisan Buruk SBY

Pilkada Langsung Dihapuskan, PDI Perjuangan: Ini Warisan Buruk SBY

News | Jum'at, 26 September 2014 | 15:37 WIB

MK Siap Lakukan Uji Materi UU Pilkada

MK Siap Lakukan Uji Materi UU Pilkada

News | Jum'at, 26 September 2014 | 14:40 WIB

UU Pilkada Diperkirakan Hanya Bertahan Enam Bulan

UU Pilkada Diperkirakan Hanya Bertahan Enam Bulan

News | Jum'at, 26 September 2014 | 14:18 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×