Array

UU Pilkada Disahkan, Lonceng Kematian Demokrasi

Ruben Setiawan Suara.Com
Sabtu, 27 September 2014 | 09:35 WIB
UU Pilkada Disahkan, Lonceng Kematian Demokrasi
Mekanisme pengambilan keputusan RUU Pemilihan Kepala Daerah saat rapat paripurna anggota DPR RI di gedung Nusantara II Jakarta, Jumat (26/9) dinihari. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi menilai perkembangan demokrasi di Indonesia menghadapi tantangan berat setelah pemberlakuan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

"Pengesahan RUU Pilkada menandakan telah berbunyinya lonceng kematian demokrasi karena cita-cita reformasi dikhianati sebagian elite politik yang dilahirkan pada era reformasi," kata Ketua Komisi Politik PB HMI-MPO Arfianto Purbolaksono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Anto menjelaskan pemilihan melalui DPRD akan berefek, yakni pertama, penghilangan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya.

Kedua, menurut dia, menguatnya oligarki dalam sistem politik nasional karena pemimpin daerah hanya akan ditentukan oleh segelintir orang.

"Ketiga, akan melanggengkan korupsi yang telah terjadi secara sistemik," ujarnya.

Dia menilai saat ini sangat penting seluruh elemen masyarakat sipil mengonsolidasikan gerakannya untuk menjaga cita-cita reformasi dengan mendukung judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, menurut dia, HMI-MPO juga melihat pada pembahasan RUU Pilkada masih bernuansa pertarungan politik yang diakibatkan persaingan saat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, 9 Juli 2014, antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Jokowi-Jk.

Dia menegaskan pertarungan itu harus segera dihentikan karena berimbas pada pembahasan berbagai undang-undang yang krusial, termasuk dalam perdebatan RUU Pilkada lalu.

"Kepentingan yang dilatarbelakangi kepentingan politik kelompok mengakibatkan situasi politik akan menjadi tidak sehat. Kami menekankan agar dilakukan rekonsiliasi antarelite dari kedua kubu," tegasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jumat (26/9) dini hari, melakukan pemungutan suara di Sidang Paripurna terkait dengan salah satu isi dalam RUU Pilkada, yaitu apakah pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung atau melalui DPRD.

Dari hasil pemungutan suara itu, sebanyak 135 orang memilih pilkada langsung, sedangkan 226 orang anggota dewan memilih pilkada melalui DPRD. Total anggota DPR yang hadir saat itu sebanyak 361 orang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI