LBH Jakarta Kecam Demonstrasi Tolak Ahok jadi Gubernur

Laban Laisila

Sabtu, 27 September 2014 | 17:43 WIB
LBH Jakarta Kecam Demonstrasi Tolak Ahok jadi Gubernur
Massa Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Balaikota Jakarta, Rabu (24/9/2014), menolak Ahok menggantikan Jokowi jadi gubernur. [suara.com/Nur Ichsan]

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan kampanye yang berisi penyebaran kebencian terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal berpotensi mengancam kebhinekaan yang ada di Republik Indonesia.

"LBH Jakarta sangat menghargai sikap politik dan hak berpendapat di muka umum, tapi kampanye yang menyebarkan kebencian dan ajakan diskriminasi berdasar rasial dan agama membahayakan integrasi bangsa, dan mengancam demokrasi dan keberagaman di NKRI," kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/9/2014)

Menurut dia, hal itu ditunjukkan penolakan sejumlah ormas yang disampaikan melalui maklumat yang disebarluaskan melalui media dan berbagai spanduk di beberapa wilayah di Jakarta.

Salah satu alasan dari penolakan terhadap Ahok adalah tidak adanya minoritas memimpin mayoritas dalam demokrasi sedangkan warga DKI mayoritas adalah kaum pribumi dan Muslim.

Muhamad Isnur menjelaskan bahwa beragam ketentuan seperti, Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 menjamin kesetaraan setiap warga negara di pemerintahan tanpa membedakan agama dan ras.

Selain itu, lanjutnya, Pasal 20 ayat (2) Konvenan Hak Sipil Politik PBB menegaskan bahwa segala tindakan yang mengajarkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras, atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan adalah hal terlarang.

Sementara pengacara publik LBH Jakarta Arif Maulana mengingatkan bahwa tindakan menyebarkan kebencian tersebut dapat melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Tindakan ini adalah tindak pidana yang dengan ancaman penjara yang cukup berat," tegasnya.

Untuk itu, Arif menegaskan bahwa negara melalui aparat penegak hukum harus hadir dan bertindak tegas terhadap tindakan ujaran kebencian yang disampaikan individu atau kelompok yang menyebarkan kebencian tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Pilih Benahi Jakarta Ketimbang Urus UU Pilkada

Ahok Pilih Benahi Jakarta Ketimbang Urus UU Pilkada

News | Jum'at, 26 September 2014 | 13:38 WIB

Terjebak Demo FPI, Sri Sultan Jalan Kaki ke Kantor Wapres

Terjebak Demo FPI, Sri Sultan Jalan Kaki ke Kantor Wapres

News | Rabu, 24 September 2014 | 17:15 WIB

Ini Alasan Ahok Tolak Temui Demonstran FPI

Ini Alasan Ahok Tolak Temui Demonstran FPI

News | Rabu, 24 September 2014 | 16:49 WIB

Menolak Pelantikan Gubernur DKI, FPI Ancam Pulangkan Ahok

Menolak Pelantikan Gubernur DKI, FPI Ancam Pulangkan Ahok

News | Rabu, 24 September 2014 | 13:25 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB