Suara.com - Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, mengatakan keinginan Presiden RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk ikut mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi patut dicurigai.
"Kita curiga dengan rencana (SBY) yang akan mengajukan gugatan ke MK, terkait keputusan yang kemarin," kata Ray Rangkuti di acara diskusi bertema 'Menolak UU Pilkada Produk Pengkhianat Demokrasi' di gedung Menteng Huis, Jalan, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (28/9/2014).
Ray Rangkuti curiga rencana SBY dan Demokrat mengajukan judicial review hanya untuk memperlemah gugatan.
Seperti diketahui, mayoritas Fraksi Demokrat memilih walk out dari sidang paripurna menjelang voting opsi pilkada langsung atau pilkada lewat DPRD. Padahal suara mereka sangat menentukan kemenangan pilkada langsung. Akhirnya voting dimenangkan Koalisi Merah Putih yang sejak awal menginginkan pilkada diwakilkan ke segelintir anggota DPRD.
Setelah UU Pilkada disahkan DPR, dari Amerika Serikat, SBY mengaku kecewa berat. Partai Demokrat kemudian menyatakan akan mengajukan judicial review UU Pilkada.
"Sekarang beliau (SBY) berkoar-koar dan akan mengajukan judicial review. Itu adalah yang pertama sumpah palsu. Saya khawatir, yang akan diajukan SBY untuk memperlemah gugatan ke MK," kata Ray.
Ray berharap SBY membatalkan keinginan mengajukan gugatan ke MK.
"(Saya berharap) SBY berhenti mengajukan judicial review. Saya curiga ini drama Pak SBY untuk membuat argumen-argumen yang lemah, yang dinyatakan MK untuk membatalkan kembali," ujar dia.
Saat ini, Kontras sedang menggalang dukungan dari publik untuk mengajukan judicial review ke MK. Lembaga ini mengumpulkan dukungan, antara lain lewat fotokopi KTP. Mereka menilai pilkada lewat DPRD telah mengabaikan kedaulatan rakyat.