Anggota Demokrat Pertanyakan Hak Partai Gugat UU Pilkada

Siswanto

Senin, 29 September 2014 | 06:40 WIB
Anggota Demokrat Pertanyakan Hak Partai Gugat UU Pilkada
Tolak pilkada lewat DPRD dilakukan di Bundaran HI, Jakarta [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Partai Demokrat berencana mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Langkah itu akan diambil setelah Presiden RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengaku kecewa berat dengan hasil sidang paripurna DPR yang mengesahkan UU Pilkada yang isinya masih kontroversial.

Menanggapi rencana tersebut, anggota Fraksi Demokrat DPR Ignatius Mulyono menilai langkah itu justru membingungkan.

"Bagaimana ambil langkah hukum, belum tahu caranya, terus legal standing-nya bagaimana?" kata Mulyono kepada suara.com, Senin (29/9/2014).

Anggota Komisi II DPR ini mempertanyakan legal standing atau hak konstitusional yang dimiliki Partai Demokrat dalam konteks rencana melayangkan uji materi UU Pilkada karena partainya menjadi bagian dari proses penyusunan dan ikut sidang paripurna.

"Karena, kan Demokrat ikut sidang, terus walk out, gimana?" kata Mulyono.

Mekanisme pilkada langsung kini dihapus dan digantikan pilkada dengan diwakilkan ke segelintir anggota DPRD. Mekanisme yang tercantum di UU Pilkada ini sudah disahkan DPR pada Jumat (26/9/2014) dini hari.

Dalam rapat paripurna Jumat dini hari, opsi pilkada dikembalikan ke DPRD didukung oleh fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih: Partai Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra. Mereka memenangkan voting dengan jumlah 226 suara.

Sedangkan opsi pilkada langsung oleh rakyat yang didukung Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, dan Partai Hanura hanya meraih dukungan 135 suara.

Sementara Fraksi Demokrat, pemilik 143 suara, malah memilih walk out dari ruang sidang.

Pengesahan UU Pilkada membuat masyarakat bergerak untuk menolaknya. Rencana gugatan ke MK juga akan dilakukan oleh lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Lembaga ini tengah menggalang dukungan dari masyarakat untuk meminta hakim konstitusi membatalkan mekanisme pilkada lewat DPRD karena dinilai melanggar kedaulatan rakyat Indonesia.

Melalui akun Twitter @KontraS, diunggah pesan 'Ayo Gabung Jadi Penggugat ke MK Batalkan UU Pilkada.' Masyarakat yang mendukung gugatan ke MK diminta untuk mengirimkan nama dan nomor telepon ke 082217770002.

"AYO !!! Ikut jadi penggugat ke MK kirim nama kamu No Tlp untuk tindak lanjut ke +6282217770002 #BatalkanUUPilkada," demikian twit @KontraS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPUD dan Bawaslu Tak Dibutuhkan Lagi di Pilkada Lewat DPRD

KPUD dan Bawaslu Tak Dibutuhkan Lagi di Pilkada Lewat DPRD

News | Senin, 29 September 2014 | 06:15 WIB

SBY Diminta Tak Perlu Membuat Drama Lagi

SBY Diminta Tak Perlu Membuat Drama Lagi

News | Minggu, 28 September 2014 | 15:06 WIB

Anggota Demokrat Ini Masih Tak Paham Alasan Fraksinya "Walk Out"

Anggota Demokrat Ini Masih Tak Paham Alasan Fraksinya "Walk Out"

News | Minggu, 28 September 2014 | 14:09 WIB

Olga Lidya Malu, Demokrasi Indonesia Mundur Lagi

Olga Lidya Malu, Demokrasi Indonesia Mundur Lagi

Entertainment | Minggu, 28 September 2014 | 12:35 WIB

Terkini

Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana

Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:05 WIB

Jet Tempur Amerika Serikat Hancurkan Pos Rudal Iran

Jet Tempur Amerika Serikat Hancurkan Pos Rudal Iran

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:01 WIB

Kuntadi Selangkah Lagi Jadi Jampidsus, Keppres Ditargetkan Terbit Pekan Depan

Kuntadi Selangkah Lagi Jadi Jampidsus, Keppres Ditargetkan Terbit Pekan Depan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:57 WIB

Jangan Asal Atur, Pengusaha Dapur MBG Minta BGN Libatkan Mitra Soal Kebijakan

Jangan Asal Atur, Pengusaha Dapur MBG Minta BGN Libatkan Mitra Soal Kebijakan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:57 WIB

Misteri Pengganti Febrie Adriansyah Terjawab, Mensesneg Sebut Nama Kuntadi

Misteri Pengganti Febrie Adriansyah Terjawab, Mensesneg Sebut Nama Kuntadi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:50 WIB

Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim

Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:50 WIB

Detik-detik Bupati Gowa Pergi Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Selingkuh

Detik-detik Bupati Gowa Pergi Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Selingkuh

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:50 WIB

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 4.734 Jiwa, 6.462 Orang Selamat

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 4.734 Jiwa, 6.462 Orang Selamat

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:37 WIB

Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?

Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:14 WIB

Habis Serang AS, IRGC Iran Hasut Warga Yordania: Bebaskan Tanah Islam dari Penjajah Amerika

Habis Serang AS, IRGC Iran Hasut Warga Yordania: Bebaskan Tanah Islam dari Penjajah Amerika

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:14 WIB

×