Kritik Tajam terhadap Langkah SBY Sikapi UU Pilkada

Siswanto

Selasa, 30 September 2014 | 12:53 WIB
Kritik Tajam terhadap Langkah SBY Sikapi UU Pilkada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Antara/Setkab.go.id)

Suara.com - Pernyataan kaget dan kecewa dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas hasil pengambilan keputusan UU Pilkada dalam Rapat Paripurna DPR Jumat (26/9/2014) jelas tidak dapat diterima jika dilihat dari aspek tata cara dan prosedur pembahasan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945, RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Hal itu dinyatakan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Rizky Argama, dalam pernyataan pers yang diterima suara.com, Selasa (30/9/2014).

Sebab, kata Rizky, Menteri Dalam Negeri adalah wakil pemerintah yang memegang Surat Presiden yang bertugas mewakili Presiden membahas RUU bersama Panitia Kerja Komisi I DPR-RI yang ditugaskan membahas RUU Pilkada. Presiden SBY melalui Mendagri, katanya, juga tidak pernah menarik diri, menyatakan ketidaksetujuan, ataupun mengajukan keberatan atas gagasan pilkada tidak langsung.

"Mendagri juga mewakili Presiden SBY ketika mengajukan dua opsi RUU yang masing-masing memuat mekanisme pilkada langsung dan pilkada tidak langsung untuk dibahas lanjut di Pembicaraan Tingkat II DPR," katanya.

Dari hal itu, kata Rizky, dapat dilihat bahwa “Persetujuan Bersama” sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 sesungguhnya sudah terjadi dan telah tercapai sejak Mendagri yang mewakili Presiden menyetujui untuk mengajukan dua opsi dan memasuki Pembicaraan Tingkat II di DPR.

"Apabila benar ada kesungguhan penolakan dari Presiden SBY, hal ini seharusnya disampaikan oleh Presiden SBY melalui Mendagri sebelum memasuki Pembicaraan Tingkat II di DPR. Presiden melalui Mendagri bisa menyatakan ketidaksetujuannya, menarik diri, dan menolak untuk melanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II," katanya.

Dalam menolak pengaturan pilkada tidak langsung, kata Rizky, Presiden seharusnya menggunakan mekanisme dan tata cara formal yang ada, bukan dengan cara beropini di media sosial, sementara wakil resminya mendukung dua opsi yang ada di DPR.

Langkah menyatakan ketidaksetujuan dan menarik diri sebelum masuk ke Pembicaraan Tingkat II pernah dilakukan oleh Presiden SBY baru-baru ini pada pembahasan RUU Tabungan Perumahan Rakyat pada 23 September 2014 lalu. Langkah itu akhirnya menghentikan kelanjutan pembahasan RUU tersebut.

Selain itu, kata Rizky, keinginan Presiden SBY untuk tidak mengesahkan atau tidak menandatangani UU Pilkada merupakan tindakan yang sama sekali tidak memiliki dampak hukum terhadap keabsahan undang-undang itu. Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menentukan bahwa sebuah RUU yang telah disetujui bersama tetapi tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu 30 hari sejak persetujuan bersama itu akan tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Rizky juga menyoroti tindakan konsultasi Presiden SBY kepada Ketua Mahkamah Konstitusi. Menurut Rizky, tindakan tersebut telah menciderai prinsip independensi hakim yang diatur dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct, acuan kode etik bagi hakim di seluruh dunia, termasuk hakim konstitusi.

"Permintaan konsultasi oleh Presiden SBY itu dapat dinilai telah mengganggu independensi MK sebagai lembaga peradilan. Sebagai pemegang kekuasaan yudikatif, MK harus menjaga kemandiriannya serta harus bebas dari pengaruh cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif," kata Rizky.

Selain itu, kata Rizky, konsultasi antara Presiden dan MK juga memiliki potensi konflik kepentingan mengingat Presiden dapat menjadi pihak dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara dan pemakzulan di MK. Terlebih lagi, dalam konteks UU Pilkada, undang-undang ini jelas dapat menjadi objek permohonan pengujian di MK.

Rizky menambahkan dalam struktur ketatanegaraan, MK juga tidak memiliki peran sebagai penasihat Presiden untuk masalah apapun. Dalam hal kebutuhan pertimbangan atas suatu permasalahan dalam bidang hukum, Presiden memiliki ruang untuk meminta pertimbangan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Selain itu, Presiden juga dimungkinkan untuk mengonsultasikan permasalahan hukum dengan jajaran di bawahnya, yakni Dewan Pertimbangan Presiden ataupun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menyikapi hal-hal tersebut, PSHK menyatakan bahwa, pertama, Presiden SBY melalui Mendagri telah memberikan persetujuan kepada dua opsi yang ada dan oleh karenanya “Persetujuan Bersama” sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 sudah terjadi dan telah tercapai. Tidak wajar apabila saat ini Presiden SBY seolah mencari berbagai jalan untuk menolak RUU yang opsi-opsinya diusung oleh Menteri yang mewakilinya sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

'SBY' Bangga Diberi Penghargaan Bapak Anti Demokrasi

'SBY' Bangga Diberi Penghargaan Bapak Anti Demokrasi

News | Selasa, 30 September 2014 | 12:28 WIB

Mahfud MD Ungkap Jebakan di Balik Saran Yusril ke SBY dan Jokowi

Mahfud MD Ungkap Jebakan di Balik Saran Yusril ke SBY dan Jokowi

News | Selasa, 30 September 2014 | 12:03 WIB

Ini Dia Trofi SBY Bapak Anti Demokrasi Indonesia

Ini Dia Trofi SBY Bapak Anti Demokrasi Indonesia

News | Selasa, 30 September 2014 | 11:20 WIB

Sikap SBY Soal UU Pilkada Bisa Berbagai Makna

Sikap SBY Soal UU Pilkada Bisa Berbagai Makna

News | Selasa, 30 September 2014 | 08:27 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB