Wacana yang mendorong agar Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dinilai tidak tepat mengingat tidak terpenuhinya situasi “kegentingan yang memaksa” sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
"Tidak juga wajar bagi Presiden SBY untuk menyatakan bahwa telah terjadi kegentingan memaksa bagi kondisi yang diusulkan dan disetujui oleh Presiden sendiri. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Presiden SBY terkait UU Pilkada hanya usaha untuk menyelamatkan citra dirinya di akhir masa jabatan, dan karenanya harus ditolak," katanya.
Kedua, saat ini terbuka peluang bagi masyarakat luas untuk mengajukan permohonan pengujian (judicial review) UU Pilkada kepada MK. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat luas yang merasa hak konstitusionalnya dalam memilih kepala daerah telah dirugikan akibat disahkannya UU Pilkada.
Ketiga, pemerintah baru di bawah kepemimpinan presiden terpilih Joko Widodo harus segera mengusulkan RUU Perubahan atas UU Pilkada yang memuat mekanisme pilkada langsung serta mendesak DPR agar menempatkan RUU Perubahan itu dalam Prioritas Legislasi Tahun 2015.