Mahkamah Agung Belum Sikapi Isi Perppu Pilkada

Achmad Sakirin | Suara.com

Selasa, 07 Oktober 2014 | 14:15 WIB
Mahkamah Agung Belum Sikapi Isi Perppu Pilkada
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur. [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Mahkamah Agung belum menyikapi Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang menetapkan hanya empat pengadilan tinggi yang berhak mengadili sengketa Pilkada.

"Pimpinan MA belum mengadakan rapat menyikapi Perppu ini (Pilkada)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Ridwan menegaskan, dalam waktu dekat ini MA akan mengadakan rapat pimpinan untuk mengeluarkan regulasi terkait Perppu Pilkada ini.

Terkait pembatasan tersebut, Ridwan berpendapat bahwa MA bisa saja menambah pengadilan yang bisa mengadili sengketa Pilkada.

"Bisa saja kami menambah, tidak hanya empat pengadilan yang bisa mengadili karena melihat kondisi geografis Indonesia," tuturnya.

Jika tidak menambah pengadilan, lanjutnya, bisa menambah hakim ad hoc yang khusus mengadili sengketa Pilkada.

Terkait pembatasan pengadilan yang bisa mengadili sengketa Pilkada, Ridwan menilai baik untuk sistem pengamanannya.

"Kalau setiap provinsi bisa mengadili akan berbahaya terhadap provinsi kecil, karena jumlah personel keamanannya terbatas," ujarnya.

Ridwan juga mengungkapkan pembatasan pengadilan juga pernah dilakukan oleh MA terkait pengadilan Niaga dan HAM.

"Pengadilan Niaga dan HAM hanya empat pengadilan berdasarkan zona, di antaranya di Medan untuk wilayah Sumatera, Jakarta untuk regional Jawa, Makassar untuk wilayah Sulawesi dan sekitarnya," kata Ridwan.

Perppu Nomor 1 Tahun 2014 telah memberikan kewenangan mengadili sengketa hasil pilkada ke MA. Dalam Perppu itu, sengketa pilkada dibagi dua jenjang yaitu jenjang pertama di Pengadilan Tinggi (PT) dan jenjang kedua di MA.

Namun, dalam Pasal 150 ayat 2 Perpu Nomor 1 Tahun 2014 ini tidak semua PT berwenang mengadili sengketa pilkada, di mana MA hanya akan memutuskan empat Pengadilan Tinggi yang menangani sengketa hasil Pilkada yang tersebar di seluruh Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPD Minta DPR Terima Perppu Pilkada dari SBY

DPD Minta DPR Terima Perppu Pilkada dari SBY

News | Jum'at, 03 Oktober 2014 | 22:36 WIB

Presiden: Tak Ada Agenda Tersembunyi dalam Penerbitan Perpu

Presiden: Tak Ada Agenda Tersembunyi dalam Penerbitan Perpu

News | Jum'at, 03 Oktober 2014 | 21:07 WIB

Golkar Tak Mau Buru-buru Putuskan Soal Perpu Pilkada

Golkar Tak Mau Buru-buru Putuskan Soal Perpu Pilkada

News | Jum'at, 03 Oktober 2014 | 15:47 WIB

Budiman Sudjatmiko: PDIP Habis-habisan Perjuangkan Pilkada Langsung

Budiman Sudjatmiko: PDIP Habis-habisan Perjuangkan Pilkada Langsung

News | Jum'at, 03 Oktober 2014 | 14:57 WIB

SBY Menandatangani Perppu Pilkada

SBY Menandatangani Perppu Pilkada

Foto | Jum'at, 03 Oktober 2014 | 09:10 WIB

Politisi Demokrat: Perppu Pilkada Mendesak

Politisi Demokrat: Perppu Pilkada Mendesak

News | Kamis, 02 Oktober 2014 | 21:03 WIB

Terkini

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:22 WIB

Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!

Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:17 WIB

Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:58 WIB

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:52 WIB

Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah

Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:30 WIB

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:29 WIB

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:15 WIB

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB