Mahkamah Agung Belum Sikapi Isi Perppu Pilkada

Achmad Sakirin

Selasa, 07 Oktober 2014 | 14:15 WIB
Mahkamah Agung Belum Sikapi Isi Perppu Pilkada
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur. [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Mahkamah Agung belum menyikapi Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang menetapkan hanya empat pengadilan tinggi yang berhak mengadili sengketa Pilkada.

"Pimpinan MA belum mengadakan rapat menyikapi Perppu ini (Pilkada)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Ridwan menegaskan, dalam waktu dekat ini MA akan mengadakan rapat pimpinan untuk mengeluarkan regulasi terkait Perppu Pilkada ini.

Terkait pembatasan tersebut, Ridwan berpendapat bahwa MA bisa saja menambah pengadilan yang bisa mengadili sengketa Pilkada.

"Bisa saja kami menambah, tidak hanya empat pengadilan yang bisa mengadili karena melihat kondisi geografis Indonesia," tuturnya.

Jika tidak menambah pengadilan, lanjutnya, bisa menambah hakim ad hoc yang khusus mengadili sengketa Pilkada.

Terkait pembatasan pengadilan yang bisa mengadili sengketa Pilkada, Ridwan menilai baik untuk sistem pengamanannya.

"Kalau setiap provinsi bisa mengadili akan berbahaya terhadap provinsi kecil, karena jumlah personel keamanannya terbatas," ujarnya.

Ridwan juga mengungkapkan pembatasan pengadilan juga pernah dilakukan oleh MA terkait pengadilan Niaga dan HAM.

"Pengadilan Niaga dan HAM hanya empat pengadilan berdasarkan zona, di antaranya di Medan untuk wilayah Sumatera, Jakarta untuk regional Jawa, Makassar untuk wilayah Sulawesi dan sekitarnya," kata Ridwan.

Perppu Nomor 1 Tahun 2014 telah memberikan kewenangan mengadili sengketa hasil pilkada ke MA. Dalam Perppu itu, sengketa pilkada dibagi dua jenjang yaitu jenjang pertama di Pengadilan Tinggi (PT) dan jenjang kedua di MA.

Namun, dalam Pasal 150 ayat 2 Perpu Nomor 1 Tahun 2014 ini tidak semua PT berwenang mengadili sengketa pilkada, di mana MA hanya akan memutuskan empat Pengadilan Tinggi yang menangani sengketa hasil Pilkada yang tersebar di seluruh Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPD Minta DPR Terima Perppu Pilkada dari SBY

DPD Minta DPR Terima Perppu Pilkada dari SBY

News | Jum'at, 03 Oktober 2014 | 22:36 WIB

Presiden: Tak Ada Agenda Tersembunyi dalam Penerbitan Perpu

Presiden: Tak Ada Agenda Tersembunyi dalam Penerbitan Perpu

News | Jum'at, 03 Oktober 2014 | 21:07 WIB

Golkar Tak Mau Buru-buru Putuskan Soal Perpu Pilkada

Golkar Tak Mau Buru-buru Putuskan Soal Perpu Pilkada

News | Jum'at, 03 Oktober 2014 | 15:47 WIB

Budiman Sudjatmiko: PDIP Habis-habisan Perjuangkan Pilkada Langsung

Budiman Sudjatmiko: PDIP Habis-habisan Perjuangkan Pilkada Langsung

News | Jum'at, 03 Oktober 2014 | 14:57 WIB

SBY Menandatangani Perppu Pilkada

SBY Menandatangani Perppu Pilkada

Foto | Jum'at, 03 Oktober 2014 | 09:10 WIB

Politisi Demokrat: Perppu Pilkada Mendesak

Politisi Demokrat: Perppu Pilkada Mendesak

News | Kamis, 02 Oktober 2014 | 21:03 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×