Polisi Ringkus Penjual dan Pembeli Senpi Ilegal

Siswanto Suara.Com
Selasa, 07 Oktober 2014 | 17:25 WIB
Polisi Ringkus Penjual dan Pembeli Senpi Ilegal
Pemusnahan senjata api (senpi) rakitan hasil sitaan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (1/10). [Antara/Basri Marzuki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Petugas Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk empat tersangka penjual dan pembeli senjata api ilegal. Mereka adalah Hary Fitriyawan alias Jhony Kemod, Ahmad Jayadi, Amir Fajar, dan Agus Tri Laksana.

Suara.com - "Mereka ditangkap di beberapa tempat, seperti Bekasi, Lampung, dan Karawang," kata Kepala Sub Direktorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan, di Polda Metro Jaya, Selasa (7/10/2014).

Herry menambahkan tersangka Hary Fitriyawan melakukan jual beli senjata api dari bulan April 2014 hingga sekarang. Ia mendapatkan senjata api tersebut dengan cara membeli dari pria berinisial AK.

Menurut Hery, AK merupakan penjual senjata api yang berasal dari Cipacing, Jawa Barat. AK biasanya transaksi di pintu keluar Tol Cikarang.

Sementara itu, untuk tersangka Ahmad Jayadi menjual senjata api kepada empat orang yang saat ini masuk daftar Pencarian Orang. Sampai saat ini, polisi masih memburu AK,RA, AA, SN, dan EN.

"Polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat unit senjata api, tiga unit senapan angin, 150 butir amunisi, satu lembar slip paket kiriman dan satu telepon seluler," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI