Parlemen dan Pemerintah Tak Bisa Saling Menjatuhkan

Angelina Donna

Sabtu, 11 Oktober 2014 | 07:03 WIB
Parlemen dan Pemerintah Tak Bisa Saling Menjatuhkan
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Eva Kusuma Sundari (kanan). [Antara/Ismar Patrizki]

Suara.com - Parlemen dan pemerintah tidak bisa saling menjatuhkan sehingga tidak perlu khawatir ada pemakzulan terhadap presiden mendatang, kata politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, Sabtu (11/10/2014).

Dalam sistem presidensial, kata Eva, ada prinsip keterpisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

"Ketiga lembaga tinggi negara itu tidak bisa saling menjatuhkan. Hal ini untuk mewujudkan prinsip 'check and balance' yang menjadi syarat demokrasi," kata Eva, anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI periode 2009--2014.

Eva menegaskan, "Tidak ada dominasi kekuasaan satu atas lainnya seperti zaman Orde Baru. Pada era Orba, kekuasaan terkonsentrasi di eksekutif atau presiden. Hal ini jangan sampai terulang mistersentralisasi di parlemen, misalnya."

Oleh karena itu, lanjutnya, prinsip independensi hukum sebagai buah reformasi yang dijamin konstitusi harus dihormati dan ditaati.

Dengan demikian, lanjut Eva, kasus-kasus yang sudah ditangani pengadilan tidak boleh diintervensi parlemen, misalnya kasus pengadaan bus Transjakarta atau APBD Kota Surakarta.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menurut Eva, bisa menggunakan hak angket, interpelasi, dan hak bertanya. Akan tetapi, atas suatu kasus yang definitif atau faktual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Jadi, aneh, sesat pikir atas niat menghambat, menghalangi, bahkan meng-impeach Jokowi sebelum pelantikan presiden," kata Eva yang kini sebagai aktivis Pusat Kajian Trisakti.

Ia menegaskan bahwa pemahaman tentang kekuasaan dan wewenang antara parlemen dan presiden juga harus mengikuti undang-undang yang ada.

Menurut UUD 1945, kata Eva, presiden adalah kepala negara sekaligus pemerintahan sehingga sepantasnya presiden juga memiliki hak prerogatif, terutama untuk pembentukan pemerintahan.

Sebaliknya, lanjut dia, parlemen bersama Komisi Yudisial (KY) bisa menentukan hakim agung dan hakim konstitusi, atau bersama pemerintah (panitia seleksi) memilih komisioner-komisioner di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan lembaga lainnya.

"Keharusan bekerja sama dan saling membutuhkan dua lembaga makin jelas untuk pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni mulai Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan, hingga pengesahan harus melibatkan dan dengan persetujuan kedua belah pihak (DPR dan Presiden)," tandasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Masih 'Lengket' di Hati Rakyat, Akankah Jadi Bayang-bayang bagi Pemerintahan Prabowo?

Jokowi Masih 'Lengket' di Hati Rakyat, Akankah Jadi Bayang-bayang bagi Pemerintahan Prabowo?

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Gus Yaqut Tegaskan Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Adalah Instruksi Langsung Jokowi

Gus Yaqut Tegaskan Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Adalah Instruksi Langsung Jokowi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:19 WIB

Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat

Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Prabowo Ungkap Kesaktian Bahlil Bikin Ketawa Jokowi: Orang Solo Itu Susah Ketawa Tapi Beliau Bisa

Prabowo Ungkap Kesaktian Bahlil Bikin Ketawa Jokowi: Orang Solo Itu Susah Ketawa Tapi Beliau Bisa

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:48 WIB

Sempat Menang Eksepsi, Sidang Dakwaan Baru dr. Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Ditunda karena Ini

Sempat Menang Eksepsi, Sidang Dakwaan Baru dr. Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Ditunda karena Ini

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:28 WIB

Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan

Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:19 WIB

Singgung Era SBY-Jokowi, Purbaya: Mesin Ekonomi Kita Pincang 20 Tahun Terakhir

Singgung Era SBY-Jokowi, Purbaya: Mesin Ekonomi Kita Pincang 20 Tahun Terakhir

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Jokowi Dinobatkan sebagai Sesepuh oleh 9 Raja Timor

Jokowi Dinobatkan sebagai Sesepuh oleh 9 Raja Timor

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sebut Jokowi Master yang Merusak, Anthony Budiawan: Dia 'Beli' Orang untuk Mendukungnya

Sebut Jokowi Master yang Merusak, Anthony Budiawan: Dia 'Beli' Orang untuk Mendukungnya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:43 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Terkini

4 Padu Padan Outfit Stripe ala Jisoo BLACKPINK, Buat yang Suka Gaya Preppy!

4 Padu Padan Outfit Stripe ala Jisoo BLACKPINK, Buat yang Suka Gaya Preppy!

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Konflik Mees Hilgers vs FC Twente Meruncing, UEFA Diminta Turun Tangan

Konflik Mees Hilgers vs FC Twente Meruncing, UEFA Diminta Turun Tangan

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:14 WIB

Penerbitan Akta Kelahiran Kini Didigitalisasi, Pemerintah Hadirkan Layanan Publik Terintegrasi

Penerbitan Akta Kelahiran Kini Didigitalisasi, Pemerintah Hadirkan Layanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:14 WIB

5 Zodiak Paling Sabar, Dikenal Selalu Tenang dan Pandai Mengendalikan Emosi

5 Zodiak Paling Sabar, Dikenal Selalu Tenang dan Pandai Mengendalikan Emosi

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Ekspor Jateng Tembus 7 Miliar Dolar, Sarif Abdillah: Jangan Cuma Jual Bahan Baku!

Ekspor Jateng Tembus 7 Miliar Dolar, Sarif Abdillah: Jangan Cuma Jual Bahan Baku!

Jawa Tengah | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Pengacara Gus Yaqut Bantah KPK Sita Rp 100 Miliar dari Rumah Eks Menag

Pengacara Gus Yaqut Bantah KPK Sita Rp 100 Miliar dari Rumah Eks Menag

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:07 WIB

4 Rekomendasi AC Inverter 1 PK Harga Rp3 jutaan yang Dingin dan Hemat Listrik

4 Rekomendasi AC Inverter 1 PK Harga Rp3 jutaan yang Dingin dan Hemat Listrik

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:06 WIB

Shin Tae-yog Boyong Persija TC ke Thailand, Satu Pemain Keturunan Ditinggal Gegara Ini

Shin Tae-yog Boyong Persija TC ke Thailand, Satu Pemain Keturunan Ditinggal Gegara Ini

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:05 WIB

GIIAS Ramai, Mobil Laris: Ekonomi Baik-baik Saja atau Kita Makin Timpang?

GIIAS Ramai, Mobil Laris: Ekonomi Baik-baik Saja atau Kita Makin Timpang?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Video Viral Dugaan Penistaan Agama di Festival Musik Ancol, Polisi Panggil EO dan MC

Video Viral Dugaan Penistaan Agama di Festival Musik Ancol, Polisi Panggil EO dan MC

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:58 WIB

×