Pembagian Komisi Bisa Seperti Pemilihan Pimpinan DPR

Siswanto Suara.Com
Selasa, 14 Oktober 2014 | 11:18 WIB
Pembagian Komisi Bisa Seperti Pemilihan Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan pembagian komisi di DPR akan tetap mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Jadi, kami tidak mungkin atau mengacu peraturan lain. Kalau peraturan lain, ya tentunya tidak akan sesuai lagi. Yang ada sekarang kan MD3 dan diterjemahkan dalam tata tertib sehingga yang ada di situ akan kami gunakan," kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Mengenai mekanisme pembagian komisi, anggota Fraksi Demokrat tersebut mengatakan bisa musyawarah mufakat atau voting.

"Kan dalam pimpinan itu bisa dilakukan musyawarah dan voting, kalau diadakan pertemuan pemilihan di musyawarah sudah putus ya enggak masalah," kata dia.

Bila mekanisme musyawarah mufakat tidak disetujui DPR, maka akan dilakukan voting.

"Memang dalam voting di sini yang diatur dalam pemilihan di sini memang UU MD3 dan sistem paket. Jadi, ada paket seperti pemilihan DPR RI," kata Agus.

Rapat paripurna pembentukan komisi akan diselenggarakan DPR pada Kamis (16/10/2014). DPR menyetujui 11 komisi untuk sementara waktu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI