Cegah Korupsi Hutan, KPK Teken MoU dengan Kementerian Terkait

Ruben Setiawan | Suara.com

Jum'at, 17 Oktober 2014 | 15:13 WIB
Cegah Korupsi Hutan, KPK Teken MoU dengan Kementerian Terkait
Menko Perekonomian Chairul Tanjung (kiri) yang juga pelaksana tugas Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). [Antara/Fanny Octavianus]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangai peraturan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk memberantas korupsi di bidang perhutanan. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Menteri Kehutanan Chairul Tanjung (CT), MoU dibuat untuk membatasi ruang gerak pihak-pihak yang memanfaatkan lingkungan hutan untuk mencari keuntungan pribadi.

"Jadi hari ini saya datang sebagai Plt Menhut, karena akan tandatangan kerjasama antar beberapa kementerian, seperti Kemendagri, BPN dan institusi lain, Menteri PU. Agar pelaksanaan pemanfaatan hutan ke depannya lebih terkoordinasi dengan baik dan tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan negara kita untuk masa depan," kata CT di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2014).

CT mengungkap, nantinya, peraturan-peraturan dalam MoU tersebut akan dijadikan undang-undang melalui Menteri Kehakiman.

Selain CT, hadir pula Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hendarman Supandji yang datang tak lama setelah CT.

Hendarman mengungkapkan, pertemuan ini dilakukan untuk upaya pencegahan. Tujuannya agar tak ada lagi korupsi di sektornya.

"Kita untuk pencegahan tujuannya," kata Hendarman.

Hendarman juga mengatakan, penandatanganan MoU merupakan inisiatif dari KPK. Tujuannya tak lain untuk mencegah korupsi di sektor kehutanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa Hakim MK dan Dirjen Otda

KPK Periksa Hakim MK dan Dirjen Otda

News | Rabu, 15 Oktober 2014 | 15:01 WIB

KPK Pastikan Jokowi Tak Terkait Dugaan Korupsi BPMKS

KPK Pastikan Jokowi Tak Terkait Dugaan Korupsi BPMKS

News | Selasa, 14 Oktober 2014 | 14:02 WIB

KPK: Jokowi Tak Punya Rekening di Luar Negeri

KPK: Jokowi Tak Punya Rekening di Luar Negeri

News | Selasa, 14 Oktober 2014 | 13:29 WIB

Johan Budi Sekarang Jadi Deputi Pencegahan KPK

Johan Budi Sekarang Jadi Deputi Pencegahan KPK

News | Senin, 13 Oktober 2014 | 10:28 WIB

Korupsi Tidak Bisa Dilawan dengan KUHAP

Korupsi Tidak Bisa Dilawan dengan KUHAP

News | Minggu, 12 Oktober 2014 | 17:32 WIB

Kasus Korupsi di Daerah Perlu Perhatian Khusus dari KPK

Kasus Korupsi di Daerah Perlu Perhatian Khusus dari KPK

News | Minggu, 12 Oktober 2014 | 05:15 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB