Beberapa Kementerian Apresiasi Inisiatif KPK untuk Membuat MoU

Ruben Setiawan | Suara.com

Jum'at, 17 Oktober 2014 | 15:57 WIB
Beberapa Kementerian Apresiasi Inisiatif KPK untuk Membuat MoU
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Beberapa Kementerian yang turut menandatangi nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi inisiatif lembaga anti rasuah itu dalam memerangi korupsi yang terjadi di sektor kehutanan. Mereka berharap, MoU tersebut dapat efektif menekan, bahkan menghilangkan angka korupsi di sektor tersebut.

"Kita apresiasi terhadap inisiatif KPK, kita menandatangani keaepakatan ini untuk menghindari sengketa," kata Kepala BPN, Herman Supandji di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(17/10/2014).

Sementara itu, Kenterian Kehutanan juga menginginkan agar kesepakatan bersama ini bisa menghilangkan konflik yang terjadi berkaitan dengan sektor kehutanan. Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Kehutanan Chairul Tandjung siap menjadikan kesepakatan tesebut untuk menjadi Undang-Undang. Sedangkan, pihak Kementerian Dalam Negeri siap menginstruksikan kepada kepala daerah untuk mengatur hal-hal yang behubungan dengan kehutanan.

"Ini diinisiasi KPK yang melihat banyak sekali masalah yang timbul terkait masalah hutan. Nantinya ini diundangkan, melalui menhut akan dijadikan undang-undang. Sering kali ada permasalahan kehutanan yang berhubungan dengan kehutanan. Apakah ini terkait masalah pembangunan," kata CT di Gedung KPK.

Seperti diketahui, sudah ada beberapa orang kepala daerah yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait kawasan hutan. Oleh karena itu, KPK pun dalam rencananya ke depan lebih memprioritaskan kasus korupsi yang berkaitan dengan fungsi hutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cegah Korupsi Hutan, KPK Teken MoU dengan Kementerian Terkait

Cegah Korupsi Hutan, KPK Teken MoU dengan Kementerian Terkait

News | Jum'at, 17 Oktober 2014 | 15:13 WIB

KPK Periksa Hakim MK dan Dirjen Otda

KPK Periksa Hakim MK dan Dirjen Otda

News | Rabu, 15 Oktober 2014 | 15:01 WIB

KPK Pastikan Jokowi Tak Terkait Dugaan Korupsi BPMKS

KPK Pastikan Jokowi Tak Terkait Dugaan Korupsi BPMKS

News | Selasa, 14 Oktober 2014 | 14:02 WIB

KPK: Jokowi Tak Punya Rekening di Luar Negeri

KPK: Jokowi Tak Punya Rekening di Luar Negeri

News | Selasa, 14 Oktober 2014 | 13:29 WIB

Johan Budi Sekarang Jadi Deputi Pencegahan KPK

Johan Budi Sekarang Jadi Deputi Pencegahan KPK

News | Senin, 13 Oktober 2014 | 10:28 WIB

Korupsi Tidak Bisa Dilawan dengan KUHAP

Korupsi Tidak Bisa Dilawan dengan KUHAP

News | Minggu, 12 Oktober 2014 | 17:32 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB