Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri, Richard Susilo, Rabu (29/10/2014). Pemeriksaan Richard terkait kasus dugaan suap dalam rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dengan tersangka Kwie Cahyadi Kumala.
"Diperiksa sebagai saksi terkait turut serta dalam kasus tukar menukar hutan Bogor, untuk tersangka KCK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan,
Selain Richard, KPK juga memanggil Heru Tandaputra alias Heru, seorang wiraswasta.
Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor itu bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin, dan kurir PT Bukit Joggol Asri, F.X.
Pada 9 Mei 2014, KPK menetapkan ketiga orang itu menjadi tersangka. KPK meyakini sudah ada pemberian uang Rp5 miliar ke Rachmat dan uang tersebut diduga diambil dari kantor Bukit Jonggol. Perusahaan Bukit Jonggol Asri didirikan pada 1994. Pada 2010, 88 persen sahamnya diambil PT Sentul City Tbk. Mega proyek ketika itu adalah kota baru mandiri. Lima bulan kemudian, Sentul City resmi menggandeng PT Bakrieland Development Tbk. Kepemilikan saham masing-masing 50 persen.
Pada 23 Juli 2011, Bukit Jonggol memulai proyek Sentul Nirwana di atas lahan seluas 12.000 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Pada April 2013, Sentul City meningkatkan kepemilikan sahamnya di Bukit Jonggol menjadi 65 persen. Di saat yang bersamaan, saham Bakrieland menurun menjadi 35 persen. Sedangkan Kwie Cahyadi Kumala adalah Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri sekaligus Dirut PT Sentul City. [Nikolaus Tolen]