Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan para pegawai eselon satu dan dua diharuskan melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"KPK meminta melalui Kemendagri agar pegawai eselon satu dan eselon dua harus menghitung secara periodik laporan keuangannya," kata Tjahjo usai melaporkan harga kekayaan ke KPK, Senin(10/11/2014).
Selain pegawai eselon satu dan dua, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga diharuskan untuk melakukan hal yang sama.
"Selain eselon satu dan dua, KPK juga meminta kepada DPRD selaku bagian dari pemerintah daerah, wajib menghitung dan melaporkan hartanya kepada KPK," kata mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.
Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan KPK telah menyiapkan surat imbauan kepada seluruh pejabat negara di periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
KPK memuji sikap Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang telah lebih dulu mewajibkan semua pejabat PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk lapor LHKPN. Hal itu dinilai sebagai kemajuan dalam pemerintahan Jakarta.
“Kita berterimakasih sama Pak Ahok karena memperluas cakupan laporan penyelenggara negara. Tadinya kewajiban itu hanya pada eselon II. Sekarang pak Ahok mewajibkan sampai eselon IV. Ini memang langkah yang lebih maju,” kata Ketua KPK Abraham Samad.
Bahkan, Ahok juga meminta para lurah untuk melaporkan harta kekayaan. Apabila tidak melaporkan harta kekayaan, Ahok mengancam akan memutasi mereka.