KPK Layangkan Surat Pemberitahuan LHKPN untuk SBY

Rabu, 05 November 2014 | 19:52 WIB
KPK Layangkan Surat Pemberitahuan LHKPN untuk SBY
Juru Bicara KPK Johan Budi. [suara.com/Rengga Satria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Wakil Presiden Boediono untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Hal itu disampaikan KPK mengingat masa pemerintahan SBY Boediono sudah berakhir. Namun berdasarkan keterangan dari KPK, surat yang dikirim tersebut belum sampai kepada yang bersangkutan karena masih berada di Sekretaris Negara.

"Kemudian kepada mantan Presiden SBY dan Wapres Boediono, surat sudah disampaikan kemarin. Sementara dititipkan di Setneg untuk himbauan melaporkan LHKPN ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014).

Sementara itu menurut Johan, untuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pihak KPK masih belum mengirimkan surat, karena masih ada redaksional surat yang harus diperbaiki. Hal yang sama juga berlaku untuk para menteri kabinet kerja.

"Surat yang dikirim ke Pak Presiden dan Wapres hari ini ternyata belum dikirim karena ada koreksi terkait dengan redaksional oleh pimpinan KPK. Jadi hari ini belum dikirimkan surat imbauan untuk pengisian LHKPN kepada Presiden dan Wapres, demikian juga kepada para menteri," jelasnya.

Menurutnya yang sudah dikirim surat himbauan untuk melaporkan LHKPN adalah anggota DPR. Dan sampai sekarang baru Syarif Hassan gang sudah melaporkannya, sedangkan yang lainnya belum.

"Yang sudah dikirim adalah kepada anggota DPR secara bertahap, jumlahnya sekitar 500-an, yang sudah disiapkan. Ini nanti bertahap ya DPR maupun DPD.Anggota DPR yang sudah melaporkan adalah Pak Syarif Hasan," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI